Oelamasi,obor-nusantara.com
Pemerintah Kabupaten Kupang Pada tahun 2018 ini segera menyalurkan bantuan 137 unit rumah layak huni tipe 36 bagi masyarakat prasejahtera di Kabupaten Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT).
Seratus 37 unti rumah bantuan ini tersebar di wilayah kelurahan Nonbes 35 unit,di Desa Kotabes 35 unit Kecamatan Amarasi serta Desa Oenuntono 35 unit,dan 32 unit di Desa Muke di Kecamatan Amabi Oefeto Timur.
Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat Kabupaten Kupang, Ronny Prasodjo Kamis (05/07/2018) di ruang kerjanya mengatakan dana untuk membangun 137 unit rumah di 4 tempat berbeda itu bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2018 sebesar Rp. 2.055.000.000 melalui program Bantuan Rumah Swadaya
Menurut Ronny,hingga saat ini proses pelaksaan tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) Bupati Kupang Tentang Penetapan Penerima bantuan
“137 Kepala Keluarga penerima Bantuan Rumah Swadaya setelah ditetapkan dalam SK Bupati Kupang,akan didampingi oleh fasilitator disetiap Desa dan kelurahan untuk membentuk Kelompok Penerima Bantuan (KPB) minimal 20 KK per kelompok serta membuka rekening di Bank NTT”pintanya
Penerima bantuan bersama Fasilitator harus menyiapkan proposal KPB, RAB,Gambar rumah serta kontrak kerja sama dengan Toko Bangunan yang dianggap layak menjadi suplier bahan bangunan.
“Bantuan ini sifatnya stimulan sehingga butuh swadaya dari masyarakat penerima manfaat juga.Model pencairan dananya dari Pemerintah ke Bank tapi pihak Bank tidak mencairkan secara tunai”jelasnya
Dia menambahkan bahwa KPB hanya menerima bahan bangunan yang di suplai oleh Toko Bangunan sesuai kesepakatan dan kontrak kerja sama antara seluruh anggota KPB dan pihak Supplier
Pelaksanaan penyaluran bahan bangunan ke seluruh anggota KPB dibuktikan dengan tanda terima bahan bangunan dan kemudian oleh KPB diserahkan ke pihak Bank untuk mencairkan dana kepada supplier
“Sistem penyalurannya,KPB tidak terima uang tunai dari Bank, KPB hanya terima bahan bangunan dari toko kemudian DO diserahkan ke Bank dan selanjutnya Bank yang membayar tunai kepada toko,”Ungkapnya.
Terkait dengan kriteria Penerima bantuan katanya mesti memiliki beberapa persyaratan antara lain kelengkapan administrasi sebagai warga Kabupaten Kupang, memiliki tanah sendiri yang dipastikan tidak dalam sengketa serta sesuai tata ruang wilayah
“Artinya tidak berada dilokasi rawan bencana dan kawasan hutan, belum pernah memperoleh bantuan sejenis dari pihak manapun, lebih diutamakan memiliki jiwa swadaya sebab bantuan yang diberikan hanya bersifat stimulan, penerima bantuan dipastikan sudah berkeluarga termasuk janda atau duda yang sudah memiliki anak”tegas Ronny.(by kenzo)