Kupang,obor-nusantara.com
Seorang janda tua umur 78 tahun KATARINA KEWA warga Desa Lengkosambi Barat, Kecamatan Riung Kabupaten Ngada Propinsi NTT harus menangis ditengah kebun miliknya yang diperoleh dengan itikat baik puluhan tahun silam
Tanah tersebut diperoleh dari pemberian Kepala Desa Lengkosambi tahun 1982, yang diikuti dengan surat pelepasan hak tahun 2009 dari Suku Toring dan kini sudah 35 tahun janda tua ini menguasai dan mengerjakan tanah tersebut untuk kebutuhan hidupannya.
Melalui Kuasa hukumnya,Lukas Mbulang kepada wartawan obor-nusantara.com di Kupang,senin,23 Juli 2018 mengisahkan kronologi kejadian yang menimpa kliennya
Bahwa,pada 3 Februari 2016 dan dilanjutkan tanggal 27 Maret 2017 Pemerintah Desa Lengkosambi Barat bersama Camat Riung dalam rangka program Pemekaran Desa
Tanpa sepengetahuan/persetujuan Mama Katarina,mereka telah mengambil tanah milik penggugat, sementara pagar dan tanaman jati, asam dan lainnya dirusak, digusur untuk pembangunan kantor desa persiapan pemekaran Lengkosambi Barat Daya
Dibawah koordinasi Pemdes Lengkosambi Barat mengklaim tanah milik KATARINA KEWA ini,sebagai tanah Negara, Tanah Umum, tanah Cah Watu Leleng
Atas kejadian tersebut,Janda tua ini memberikan Laporan pengrusakan kepada Polsek Riung,namun tidak diterima dengan alasan harus ada sertifikat.sedangkan ia hanya memegang Surat Pelepasan Hak dr Suku Toring
Demikian juga ketika penggugat menyurati Bupati Ngada, DPRD Ngada, Kapolres Ngada juga tidak pernah ditanggapi.
Lukas Mbulang selaku pengacara Mama Katarina menyesali sikap Aparat penegak Hukum dan Pemerintah setempat yang tidak berperan untuk melindungi,mencerdaskan dan mensejahterakan masyarakat sesuai amanat Pembukaan UUD 1945
“Kalaupun pengrusakan pagar tanaman tidak masuk dalam rana pidana, kecuali ada sertifikat,dan atau pengrusakan dialihkan menjadi rana perdata,maka orang akan bebas melakukan pengrusakan.bagi yang lemah dan miskin seperti mama Katarina menjadi tidak berdaya.mereka sama saja kehilangan hak perlindungan dari negara”tukasnya
Akhirnya Janda miskin bersama kuasa Hukumnya menggugat Pemerintah Republik Indonesia cq Presiden, cq Gubernur, cq Bupati Ngada, cq Camat Riung, cq Kepala Desa Lengkosambi Barat dalam Perkara Perdata No : 13/Pdt.G/2017/PN.Bjw
Majelis Hakim PN Bajawa yang mengadilinya,memutuskan : Mengabulkan Gugatan Penggugat Katarina Kewa,Menyatakan Penyerahan Suku Toring adalah sah dan tanah obyek sengketa adalah milik Katarina Kewa.Majelis Hakim juga Menyatakan Perbuatan Tergugat dan Turut Tergugat (Pemerintah RI, Dkk) adalah Perbuatan Melawan Hukum
Dengan pertimbangan hukum yang menarik adalah Perbuatan Tergugat dan Turut Tergugat (Pemerintah RI) telah bertentangan/melanggar UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum jo PP No. 71/2012 jo PP No. 30/2015
Walaupun demikian Lanjut Lukas, Tergugat dan Turut Tergugat (Pemerintah) melakukan Upaya Banding,dengan dalil Tanah Umum, Tanah Cah Watu Leleng.
Yang menarik menurut Lukas Mbulang selaku pengacara dalam perkara Katarina Kewa ini adalah :
1. Pengambilan Tanah oleh Pemerintah dengan Kekuasaan, kehilangan Roh “melindungi, mencerdaskan dan mensejahterakan sesuai amanat UUD 1945.
2. Pengabaian pendekatan hukum sebagai wujud Negara Berdasarkan Hukum,cenderung pendekatan Kekuasaan,antara lain melanggar UU no. 2/2012 serta peraturan pelaksanaannya.
3.Semua diam, LSM, pemerhati kemanusiaan lainya, bahkan teman2 di Lembaga Legislatif terdiam tanpa merespons pengaduan janda tua, sekalipun ada surat pengaduan
4. Rakyat kecil, apalagi janda miskin sebagai warga negara kehilangan tempat perlindungan dari Negara/Pemerintah termasuk lembaga legislatif sebagai delegatus/wakil rakyat yg memperjuangkan hak rakyat.
Hingga berita ini dimuat,Kepala Desa Lengkosambi Barat dan Camat Riung belum bisa dihubungi.(by kenzo)