Oelamasi,obor-nusantara.com-
Ternyata Dana Desa yang dialokasikan Pemerintah Pusat sesuai Undang-undang Desa No 6 tahun 2014, di kabupaten Kupang masih ada intervensi Dinas terkait kepada para Kepala Desa.
Setelah pengadaan buku perpustakaan Desa yang kini menjadi polemik ada keterlibatan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa di Kabupaten Kupang, masih ada program lain yang diintervensi terhadap pengelolaan Dana Desa
Salah seorang Kepala Desa dari wilayah Amfoang membeberkan ada program pengadaan tenaga surya dibeberapa Desa di Amfoang ditahun 2018 ini
Ia mengatakan itu saat bertemu wartawan,di Oelamasi,Rabu,1 Agustus 2018.
Ia menceritakan bahwa saat asistensi APBDES,Dia dan beberapa kepala Desa yang kegiatan pengadaan solar sel ditunjuk oleh Dinas PMD pada salah satu kontraktor untuk pengadaan tenaga surya
“Ya dari dinas yang tunjukan kontraktor untuk pengadaan tenaga surya.kami ada 4 Desa yang ada program serupa.kalau di Desa saya ada 100 unit.biaya perunit 3,5 juta.”kata seorang kades yang tidak mau namanya diberitakan
Saat ditanya nama kontraktor,dirinya mengatakan lupa nama cv tersebut.
Ditengah obrolan kami,Kades juga mengakui melihat ada sejumlah traktor ada di kantor Dinas PMD.Dia juga mengungkapkan tidak tau traktor mau diberikan kepada Desa mana saja dan sumber dananya darimana.(by kenzo)