Oelamasi, obor-nusantara.com-Bupati Kupang, Ayub Titu Eki. Menyatakandirinya akan menjadi jaminan alias “pasang badan” untuk membela hak-hak warga Kabupaten Kupang yang memiliki lahan untuk penambangan garam oleh PT. Panggung Guna Ganda Semesta(PGGS). Dirinya siap memperjuangkan bersama masyarakat demi mengembalikan hak warga walaupun Ia tidak lagi menjabat sebagai Bupati Kupang.
“Selama saya masih bernafas,saya tetap memperjuangkan hak-hak rakyat dan daerah dari kaum kapitalis yang merugikan masyarakat.dan jika ada daerah lain di NTT yang mengalami hal yang sama,mari kita berjuang bersama”tegas Titu Eki
Bupati Titu Eki membeberkan kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (31/8/2018) bahwa HGU yang dibuat oleh PT PGGS adalah pola investasi bodong yang dilakukan kaum kapitalis untuk kepentingan perusahaan dan kroninya tanpa menguntungkan masyarakat sedikit pun
“Ini model penguasaan tanah warga dengan modus investasi bodong.setelah mereka menguasai HGU mereka tidak melakukan kegiatan didaerah ini.dan tidak berdampak apapun untuk peningkatan ekonomi rakyat.HGU itu mereka pergunakan untuk kepentingan mereka.sementara tanah masyarakat ditelantarkan begitu saja”jelas Ayub
Terkait dengan usaha penambangan garam di kabupaten Kupang, PT PGGS mengantongi sertifikat HGU tetapi dirinya menilai proses penguasaan lahan tidak sesuai prosedur dimana penyerahan lahan dilakukan melalui intimidasi terhadap masyarakat.
“Selama ini saya menolak investasi model itu.sampai dipanggil menteri di jakarta juga saya tolak.bahkan saya usir mereka saat mereka mau lobi dengan saya.beberapa hari lalu saya bersama masyarakat juga sudah melaporkan hal ini kepada Ombudsman RI dan Komnas Ham Republik indonesia”katanya
Untuk itu dirinya akan tetap berada di belakang warga walaupun perusahaan ini memiliki bekingan orang besar sekalipun.
Menurutnya, ada alasan yang mendorongnya mencabut status HGU milik PT PGGS yaitu adanya aksi protes warga ketika dilakukan proses pengambilalihan lahan seluas 3720 ha pada tahun 1990 silam.
PT Panggung Guna Ganda Semesta (PGGS) menguasai tanah di kabupaten Kupang seluas 3720 hektare (ha) di wilayah itu dengan memegang sertifikat hak guna usaha (HGU),Dengan modus investasi industri garam.
Saat ini PT PGGS telah melakukan akuisisi dengan PT Puncak Keemasan Garam Dunia dengan investasi sebesar Rp 1,8 triliun untuk pengembangan usaha garam di daerah itu.
Ketika itu ada warga yang diintimidasi sehingga proses penandatanganan penyerahan lahan dilakukan dalam kondisi terpaksa.
Selain itu, katanya, proses penyerahan hak pengelolaan melalui HGU tidak benar. Banyak terjadi intimidasi sehingga adanya penolakan warga dan warga menandatangani penyerahan hak dalam kondisi tertekan.
“Selama inipun lahan tersebut dibiarkan terlantar tanpa adanya aktivitas usaha yang dilakukan PT PGGS.”terangnya.(by Kenzo Minggu)