Gedung Rusun Undana Diduga Dibangun Tanpa IMB Dari Pemkot Kupang

oleh

Kupang, obor-nusantara.com-Pekerjaan Pembangunan Gedung Rumah Susun (Rusun) Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang oleh Direktorat Jenderal Perumahan, Departemen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR) di Kompleks Kampus Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan (F-KIP) Undana di jalan SK. Lerik Kota Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga dibangun tanpa Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) oleh Kontraktor Pelaksana.


Proyek gedung rumah Susun Undana yang dibangun degan dana Rp. 12.802.745.000 (Dua Belas Milyar delapan Ratus dua juta 7 ratus empat puluh lima ribu Rupiah) yang bersumber dari dana Anggara Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2021 itu sesuai master plan yang ada akan dibangun dengan konstruksi 3 lantai.
Saat ini fisik telah memasuki persiapan pekerjaan lantai tiga oleh kontraktor pelaksana yakni PT. Sastra Mas Estetika (SME).
Sayangnya gedung bernilai belasan milyar rupiah ini diduga dibangun tanpa mengantongi IMB dari Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Perijinan Satu Atap.


Kepala Bidang Cipta Karya, Dinas PU-PR Kota Kupang Serila Saliman saat dihubungi tvrinews.com melalui saluran WhatsApp pada Senin, (06/09/201) mengakui jika Gedung Rumah Susun Undana yang sedang dibangun memang tidak memiliki Ijin mendirikan bangunan (IMB).
“kami dari Dinas telah melakukan pengecekan lapangan dan memang Proyek Gedung itu belum ada IMB dan sudah menegurnya.”ujarnya.
Menurutnya, setelah dilakukan peninjaun lapangan oleh tim dariBidan Cipta karya, Dinas PU-PR Kota Kupang ditemukan gedung tersebut dibangun tanpa IMB.
“benar memang dibangun belum ada IMB dan sudah ditegur langsung oleh Petugas”.katanya.
Dikatakan, jika benar mereka (proyek red) sama sekali belum mengurus IMB maka akan diberikan terguran Resmi dari Pemerintah.
’ya dari Dinas pergi tanya dulu secara lisan sudah urus IMB atau belum, karena siapa tau mereka sudah urus dari tahun lalu tetapi lupa tempel dipapan pengumuman ijinnya nomor berapa kan? Kalau memang belum urus sama sekali baru kita berikan i surat teguran resmi. Karena nomor IMB itu yang keluarkan dari perijinan satu atap.”jelas Serly.
Terkait sanksi yang diberikan menurut Serila Saliman, pihaknya akan memberikan sanksi sesuai aturan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Para Pihak yang terlibat dalam Pembangunan Gedung Rusun Undana ini baik dari Balai Cipta Karya NTT maupun Kontraktor Pelaksana belum dapat ditemui baik di kantor maupun di lokasi proyek.(wr/redaksi).