Kupang, obor-nusantara.com- PT Yasa KSO PT Wimala Nusantara Jaya selaku Kontraktor pelaksana proyek jalan Nasional ruas Batas Kota Soe-Kota Kefa, Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun Anggaran 2022/2023 yang telah selesai dikerjakan ternyata masih meninggalkan hutang miliaran rupiah di sejumlah Sub Kontraktor (Subkon) yang membantu menyelesaikan proyek tersebut selama masa pelaksanaan.
“kami sudah cukup sabar dengan janji manis dari manajemen Pt. Yasa, sudah baik kami bantu menyelesaikan proyek ini meski kami dibayar dengan janji-janji sejak tahun 2023 lalu”, ungkap salah seorang Subkon Rum yang ikut mengerjakan proyek jalan Nasional itu yang menghubungi media ini pada selasa, 02 Juli 2024.
Menurutnya, tagihan hutang perusahaan ke manajemen PT Yasa hanya dikasih janji dan cek mundur yang entah kapan bisa dicairkan.
“kita datang tagi mereka (perusahaan) kasi kita janji nanti minggu pertama bulan ini, minggu kedua bulan ini dan bulan pun berganti, bahkan ada tagihan yang dikasih cek mundur dengan waktu yang tidak ditentukan kapan pencairan cek itu”,katanya.
Selain itu lanjut Rum, perusahaan asal Jakarta itu kini telah selesai masa kontrak dan kembali ke Jakarta dengan meninggalkan hutang yang masih banyak di Subkon lokal.
“sekarang pekerjaan sudah selesai semua dan dia (PT Yasa red) telah kembali ke Jakarta dengan seluruh personil, kita hanya bisa tagi dengan komunikasi per telepon ini kan buat kita pusing”, jelasnya.
Selain dirinya menurut Rum, terdapat sejumlah Subkon pekerjaan utama seperti pekerjaan aspal juga belum diselesaikan seluruh pembayaran oleh pihak PT Yasa.
“selain saya ada juga teman-teman subkon lain yang belum juga dibayar yang mencapai nilai milyaran rupiah juga”,tandasnya.
Dijelaskan, tagihan yang telah diajukan sesuai dengan fisik pekerjaan yang dikerjakan terdapat dua tagihan dengan nilai bervariasi.
“kalau tagihan saya ada dua dengan nilai total ada Rp 2,5 miliar yang belum dibayarkan”,jelas Rum.
Sementara itu, Project Manager (PM) PT Yasa Endeo yang dikonfirmasi melalui saluran whatsapp pada selasa, 02 Juli 2024 mengaku, jika masalah tersebut adalah urusan Kantor.
“maaf itu semua urusan kantor”, tulis Endeo singkat.
Untuk diketahui, akibat terlambat menyelesaikan pekerjaan fisik dengan perpanjangan masa pelaksanaan selama 90 hari kalender, Perusahaan ini didenda oleh BPJN X Kupang sebesar Rp 8 miliar yang kini telah disetor ke kas Negara.(wr/Red)