Peziarah Diwajibkan  Miliki Paspor Jika Ingin Ikuti Misa Saat Kunjungan Paus Di Tiles

oleh
Foto Dok Istimewa

Atambua, obor-nusantara.id-Seluruh peziarah yang hendak melakukan kunjungan ke Kota Dili, Timor Leste untuk menghadiri misa kudus yang dipimpin langsung oleh yang mulia bapa Paus Fransiskus pada awal bulan September 2024 mendatang yang akan ke Kota Dili melalui sejumlah Pintu Perbatasan di Timor Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) diwajibkan untuk memiliki paspor dan terdaftar sebagai peziarah di setiap Paroki yang ada di NTT.

“hasil kesepakatan bersama antara Bea Cukai, Imigrasi, PLBN dan pihak Gereja adalah seluruh peziarah yang ingin menghadiri langsung prosesi misa kdus yang dipimpin langsung oleh yang mulia bapak Paus Fransiskus pada awal bulan September 2024 mendatang di Kota Dili diwajibkan memiliki Paspor dan mendaftarkan diri ke seluruh Paroki yang ada di NTT”,ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Atambua Bambang Tutuko P. di atambua pada jumat, 09 Agustus 2024.

Menurutnya, untuk meminimalisir terjadinya penumpukan pelintas batas di pintu batas terutama di pintu masuk Mota’ain seluruh peziarah diwajibkan untuk mendaftarkan diri ke seluruh paroki yang ada di NTT.

“selain memiliki paspor, seluruh peziarah yang akan berkunjung ke Kota Dili harus mendaftarkan diri ke setiap Paroki  agar terdaftar sebagai calon peziarah yang akan melintas dan mengikuti kegiatan keagamaan di Kota Dili saat kedatangan Paus nanti”,jelas Bambang.

Dikatakan, untuk kelancaran proses keberangkatan dan kedatangan pada peziarah di pintu batas nanti, pihak Bea Cukai memberikan pelayanan ekstra dengan tidak mempersulit para pelintas terutama saat peziarah akan ke Timor Leste untuk mengikuti misa Bersama pemimpin tertinggi umat Katolik dari Vatikan yang mulia Paus Fransiskus.

“pelayanan kita lakukan di pintu batas lebih fleksibel dibandingkan dengan hari-hari biasanya dengan memberikan kemudahan bagi para pelintas yang ingin ke Kota Dili untuk mengikuti pesta iman nanti disana”,katanya.

Pihaknya juga mengharapkan agar seluruh peziarah yang akan melintas baik dari Timor Barat maupun dari Timor Leste hendaknya tidak membawa barang-barang terlarang terutama narkoba dan barang larangan lainnya, sehingga tidak mengganggu pelayanan di pintu batas nanti.(wr/tvrinews.com)