Dewan Soroti Masalah Keterlambatan Pembangunan Pagar Kantor Gubernur NTT

oleh

Kupang, obor-nusantara.com-Anggota DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT) dari Partai Demokrat Gabriel Suku Kotan meminta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman NTT agar tegas dalam mengawasi Kontraktor yang mengerjakan pekerjaan pembangunan Pagar Kantor Gubernur di Jalan El Tari Kota Kupang sehingga pekerjaan dapat di percepat dan selesai tepat waktu.
“kalau pekerjaan di lapangan terjadi keterlambatan maka, Dinas yang menangani proyek itu harus tegas, agar Kontraktor jangan main-main dengan pekerjaan” kata Anggota DPRD NTT dapil Lembata dan flores timur ini saat di temui di sela-sela Rapat Paripurna DPRD NTT pada senin, 24/09/2018.
Menurutnya, seluruh Pekerjaan fisik yang di kelola oleh Dinas Teknis telah di atur dalam Kontrak kerja yang di sepakati bersama anatar Pemerintah dengan penyedia jasa.
Karena itu jika terjadi masalah selama masa Perjalanan kontrak maka yang berkuasa adalah aturan yang sudah tertuang dalam kontrak.
“kan ada kontrak. Kerja dan aturan main sudah ada, semua ada dasar hukumnya jadi kalau susah di atur atau mengabaika pekerjaan di lapangan kontrak yang berbicara” jelas Gab.
Dikatakan, jika nanti tidak selesai atau keterlambatannya tidak di tindak Dinas Teknis maka Dewan melalui Fraksi dan Komisi akan meminta penjelasan kepada pemerintah dalam hal ini Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman NTT.
‘”tidak selesai kita akan minta penjelasan Dinas nanti” katanya.


Sebelumnya di beritakan, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur Melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman NTT Mengancam akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Kontraktor Pelaksana Pekerjaan Pembangunan Pagar Gedung Kantor Gubernur NTT di jalan El Tari Kota Kupang Jika sampai dengan habis masa kontrak pekerjaan tetap minus atau tidak selesai.
Saat ini secara administrasi Dinas Telah menerbitkan Surat Teguran pertama atau Sou coss metting (SCM) pertama pada pertenagan bulan agustus 2018 lalu setelah Kontraktor pelaksana tidak mencapai target atau minus 10 persen dari target yang ada.
“kami sudah lakukan rapat bersama dengan seluruh Pihak terkait termasuk Tim TP4D dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang dan sudah di terbitkan surat teguran Pertama (SCM) kepada kontraktor Pelaksana PT. Indoraya Kupang” Kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman NTT Yulia Arfa Saat di temui di ruang kerjanya pada kamis, 20/09/2018.
Menurutnya, saat surat teguran pertama di terbitkan, pekerjaan mengalami keterlamatan 9,80 persen dari target 20 persen sehingga untuk mempercepat proses pekerjaan Dinas langsung menerbitkan Surat Teguran kedua. (wr/nora).