Kupang, obor-nusantara.com-Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Dr. Febrie Ardiansyah. SH, MH menyatakan, Pihaknya siap menindaklanjuti semua laporan masyarakat terkait dugaan kasus korupsi di NTT jika setiap laporan yang di sampaikan dapat di sertai dengan laporan resmikan dan bukti awal yang di ketahui masyarakat.
“mana laporannya, kalau ada ayo silakan di kasi ke kita, kita siap tindak lanjuti, ” ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Dr. Febrie Ardiansyah. SH, MH ketika ditemui di sela-sela Kegiatan Upacara HUT TNI di lapangan Udara el tari Kupang, 05/10/2018.
Kajati NTT Dr. Febrie Ardiansyah. SH, MH menyatakan hal tersebut saat di tanya waryawan soal adanya dugaan Korupsi Marup Tanah Galian sebanyak 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu) meter kubik (m3) pada proyek Nawa Cita Presiden Jokowi tahun anggaran 2017 senilai hampir Rp. 100 milyar di Ruas jalan Sabuk merah di perbatasan RI Timor Leste di Kabupaten Belu.
Menurut Kajati, semua laporan masyarakat siap di tindak lanjuti (dilidik) asalkan laporan di sampaikan ke Kajati NTT.
“kalau ada laporannya ya kasi ke kita dong, ” kata mantan Waka Jati DKI Jakarta ini.
Sebelumnya Koordinator Investigasi Bidang Korupsi PIAR NTT Paul Sinlalole Keoada media ini kamis, 20/09/2018 di kupang mengatakan, seharusnya pihak kejaksaan harus lebih proaktif terkait penegakan hukum kasus korupsi di NTT.
“pihak kejaksaan jangan hanya menangani kasus kalau ada laporan dari masyarakat saja, pihak kejaksaan seharusnya lebih sering melakukan penyilidikan terkait berbagai indikasi korupsi yang ada, walaupun tidak ada laporan masyarakat” katanya.
Diakatakan sebagai lembaga yang menangani kasus korupsi sebaiknya jangan terus menunggu laporan masayrakat, harusnya lebih aktif jika ada informasi korupsi.
” bagi saya tindak pidana korupsi itu bukan delik aduan yang hanya bisa ditangani kalau ada aduan dari masyarakat” jelas Paul.
Sebelumnya di beritakan, Berdasarkan data dan informasi dari salah seorang kontraktor yang enggan untuk di sebutkan namanya yang menghubungi media ini beberapa waktu lalu mengaku, ada galian sekitar 800 hingga 1 juta 200 ribu meter kubik galian tanah yang di bayarkan kepada kontraktor dengan nilai proyek sangat fantastis hampir Rp. 100 milyar di ruas sabuk merah pada tahun anggaran 2017 lalu.
“kita patut pertanayakan ada galian tanah hingga mencapai 1 juta 200.00 m3 (satu juta 200 ribu meter kubik) itu gali apa pak, harus di cek tanahnya itu di buang kemana..? Kan. Banyak itu bukan sedikit galian itu..tanyanya”.
Dia mengaku, dari data dan informasi yang di peroleh, untuk mengerjakan galian 1 juta 200.000 meter kubik tanah ini, kontraktor Hanya menggunakan alat berat (eksavator) 4 unit dan sangat tidak masuk akal jika. Di kerjakan hanya dalam waktu 3 hinga 5 bulan.
“kerja galian 1 juta 200 ribu m3 dengan eksa 4 unit yang benar saja pak, kita ini sama-sama pekerja jadi saling taulah” bebernya.
Menurutnya, Pihak Balai Pelaksaan Jalan Nasional X Kupang pada saat itu di pimpin oleh Kepala balai sebelumnya Bambang Widihaetono telah membentuk tim melakukan investigasi terhadap kasus ini.
” setau kami ada tim investigasi dari Balai yang turun langsung untuk melakukan unji lapangan dan bagaimana hasilnya kami tidak tau, yang jelas ini harus di tangani aparat penegak hukum” tandasnya.
Sementara itu mantan Kepala BPJN X Kupang Babang Widihaetono saat di hubungi media ini mengaku, masalah ini telah di klarifikasi dan semua sudah di selesaikan.
“ini masalah sudah saya klarifikasi sebelumya dan sudah selesai” pungkas Bamabang.
Karena itu untuk. Membuktikan kebenaran adanya kebocoran uang negara puluhan.milyar di ruas sabuk merah terutama di Satker nol dua Wilayah Kupang BPJN X Kupang perlu adanya penyelidikan dari aparat Kejaksaan atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di BPJN X Kupang, megingat banyak uang Negara di Kelola oleh Unit Pelaksana Teknis milik Kementerian PUPR di daerah ini. (wr/nora).
Kejati NTT Siap Lidik Kasus Dugaan Korupsi Hasil Laporan Masyarakat
