Soal HGU,  Tim Kuasa Hukum PT. PKGD Sebut,  Warga Oebelo Bicara Sembarang

oleh

Kupang,  obor-nusantara.com-Tim Kuasa Hukum PT.  Panggung Kemasan Garam Dunia (PKGD) mengklaim seluruh Areal yang masuk dalam Surat Hak Guna Bangunan (HGU)  yang kini telah di pegang tidak bisa di ganggu gugat, mengingat selama 26 tahun warga pemilik lahan tidak melakukan upaya hukum lainnya jika lahan tersebut di anggap bermaslah.
“apa yang di katakan oleh oknum warga yang di muat dalam berita online obor-nusantara.com tanggal 12 nopember 2018 atas nama masyarakat Oebelo itu sama sekali tidak benar dan itu hanya salah satu upaya untuk membuat opini, Karen selama ini perusahaan tidak pernah menyulitkan bahkan merugikan masyarakat di sana, ” kata tim kuasa hukum PT. PKGD yang di sampaikan melalui surat klarifiaksi ke redaksi obor-nusantara.com, rabu,  14/11/2018.
Dalam surat tersebut di jelaskan sejumlah argumen yang menurut tim kuasa hukum tidak sesuai dengan realitas di lapangan.


“klaim kami sampai dengan saat ini masih memiliki hak penuh atas HGU yang di sebut dalam berita oleh oknum yang namanya di sebut dalam berita, ” kata tim kuasa hukum PT PKGD.
Di jelaskan,  warga yang menyebutkan bahwa perusahaan telah merugikan warga selama 26 tahun itu tidak benar karena perusahaan selama ini berusaha untuk memberkan yang terbaik buat rakyat.
“masyarakat sebikanya jangan memberikan pernyataan yang membuat  opini adanya kerugian yang dialami oleh masyarakat”. Sebutnya dalam surat tersebut.


Sebelumnya di beritakan oleh media ini pada tanggal 12 nopember 2018 lalu dengan judul “Merasa Di Rugikan,  Warga Oebelo Minta Gubernur Desak Pemerintah Pusat Cabut ijin HGU PT.  HGGS di Oebelo

Berita tersebut memuat tentang pernyataan warga oebelo yang merasa dirugikan oleh perusahaan selama 26 tahun sejak tanah mereka di jual dengan harga hanya Rp 50 hingga 75.000.000 per hektar kepada perusahaan dan kini HGU telah di pegang oleh pt PGGS.
Menurut warga setelah lahan mereka di ambil alih oleh perusahaan PT.  PGGS saat itu,  mereka tidak lagi mengolah lahan itu menjadi sumber kehidupan warga setiap tahun.(wr/nora)