Warga Soroti Masalah Dampak Lingkungan Di Lokasi Tambak Garam Nunkurus

oleh

Nunkurus, obor-nusantara.com-Warga masyarakat Kelurahan Baubau Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang meminta Pemerintah Privinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) hendaknya memikirkan dampak Lingkungan yang diakibatkan dari pengelolaan Tambak Garam Di kawasan Nunkurus yang tengah garap Oleh dua Investor Garam yakni Pt Garam Indonesia Nasiona dan Pt Timor Live Lestari.

Warga menduga kedua perusahaan ini hingga kini belum miliki ijin analisa Dampak Lingkungan (AMDAL)  di kawasan tambak garam Nunkurus yang tengah dikelola saat ini.


“Secara ekonomi kita lihat baik dan berdampak pada pendapatan masyarakat setempat tetapi harus Pemprov NTT dalam hal ini Gubernur harus memikirkan dampak terhadap lingkugan, perlu melihat supaya bisa tegakan aturan dan jangan lemah kaena faktor ekonomi itu”. Ujar Ketua LPM Kelurahan Baubau, Kecamatan Kupang Timur, Kabuapten Kupang Luis Maakh saat menghubugi media ini pada Selasa, 09/07/2019
Dikatakan, masayarakat sangat mendukung siapa saja termasuk investor yang akan berusaha di Wilayah Kabupaten Kupang, tetapi tidak menyampingkan masalah sosial dan masalah lainnya seperti dampak lingkungan akibat dari usaha tersebut.
“Setiap investor boleh saja berinvestasi asal taat kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku Yang namanya kegiatan usaha yang merubah alam wajib hukumnya untuk mengurus ijin dampak lingkungan, Apalagi SK Kementrian terkait tanah obyek reforma agraria (tora ) dan tanah cadangan untuk negara (TCUN) belum ada berarti tanah di mana tempat kegiatan usaha itu belum jelas statusnya”. Jelasnya.
Dikatakan, yang menjadi pertanyaan warga adalah meski HGU belum dicabut dan dalam proses, perusahaan sudah beroperasi.
“Yang lebih sadis lagi sebelum HGU di cabut tanggal 27 mei 2019 sudah ada kegiatan dari pada investor lain di lokasi itu, sehingga Yang jadi pertanyaan bagaimana mungkin sk mentri ATR/BPN bisa menerbitkan SK TORA dan TCUN kalau lahan tersebut dalam kondisi konflik bahkan berstatus hukum, sehingga Apakah aturan hukum bisa berlaku surut”. Katanya..
Dia juga mempertanyakan dimana peran sosial masyarakat terhadap semua kebijakan pemerintah. “Jangan buat kami sebagai masyarakat jadi penonton di daerah sendiri”. Tutup Luis. (wr/nora).