Kontraktor Proyek Bokong-Lologama Dikenakan Denda Maksimal 50 Hari

oleh

Kupang-obor-nusantara.com-Pemernitah Provinsi Nusa Tenggara Timur Melalui Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (Pu-Pr) Ntt Memberikan Denda Keterlambatan Maksimal Selama 50 Hari Kalender Kepada Empat Kontraktor Pelaksana Yang Mengerjakan Proyek Jalan Bokong-Lelogama. Denda Maksimal Tersebut Dikenakan Kepada Para Kontraktor Setelah Hingga Pada Akhir Kontrak Per 10 Desember Lalu Proyek Tersebut Ternyata Belum Selesai Dikerjakan.

Seluruh Kontraktor Pelaksana Pekerjaann Proyek Jalan Bokong-Lelogama Di Kabvuoaten Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT) akKahirnya Dikenakan Denda Keterlambatan Oleh Pemerintah Provinsi Ntt Setelah Mereka Tidak Mampu Menyelesaikan Proyek Tersebut Hingga Akhir Masa Kontrak.

Sesuai Dengan Kontrak Kerja Yang Ada Proyek Senilai 175 Milyar Rupiah Itu Seharusnya Sudah Selesai Seratus Persen Pada Anggal 10 Desember 2019 Lalu. Meski Habis Masa Kontrak Poyek Tersebut Belum Juga Diselesaikan Oleh Kontraktor Pelaksana Sehingga Diberikan Denda Keterlambatan Maksimal Selama  50 Hari Kalender Terhitung Sejak Tanggal 11 Desemeber Lalu.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (Pu-Pr) Provinsi Ntt Maksi Nenabu Kepada Wartawan Belum Lama Ini Mengaku/ Pihaknya Telah Memberlakukan Denda Keterlambatan Masimal 50 Hari Kepada 4 Kontraktor Yang Mengerjakan Proyek Tersebut.

Pemerian Denda Keterlambatan Ini Menurut Maksi/ Telah Sesuai Dengan Peraturan Presiden (Pepres)  Nomor 16 Tahun 2018 Yang Mengatur Tetang Pengadaan Barang Dan Jasa Sebagai Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Fisik Dan Non Fisik Pemerintah Yang Digunakan Saat Kontrak Kerja Lalu.

Dijelaskan, Denda Keterlambatan Ini Sebagai Sanksi Administrasi Awal Bagi Kontraktor Dan Telah Diberlakukan Bagis Semua Penyedia Jasa Jika Terlambat Mengerjakan Proyek Fisik Dam Non Fisik.

Dikatakan, Hingga Minggu Ke Dua Bulan Desember Ini Fisik Proyek Bokong Lelogama Masih Berkisar 65 Hingga 95 Persen Dan Denda Diberikan Sesuai Hasil Fisik Terakhir Habis Masa Kontrak.

Jika Sampai Pada Akhir Masa Denda Maksimal 50 Hari Ternyata Masih Ada Kontraktor Yang Belum Menyelesaikan Pekerjaan Fisik Di Lapangan Maka Masih Ada Atuan Hkum Lain Yang Membolehkan Untuk Penambahan Waktu Denda.

“denda ini sudah maksimal dan terburuk adalah sanksi pemutusan hubungan kerja bagi kontraktor jika tidak capai target fisik saat habis masa denda.”tutup Maks”. (wr/nora).