Kupang, obor-nusantara.com-Bertempat di Pengadilan Agama Klas I B Kupang, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada tanggal 02 Januari telah dilakukan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pengadilan Agama Kelas I B dan Lembaga Bantuan Hukum Surya NTT dalam layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) pada Wilayah Hukum Pengadilan Agama Kupang ibu kota Rovinsi Nusa Tenggara Timur.
Penandatangan MoU ini dilakukan oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Kelas I B Kupang Rasyid Muzhar, S.Ag. MH dan Ketua LBH Surya NTT E. Nita Juwita, SH.MH disaksikan oleh para Hakim PA Kupang bersama pejabat lingkup PA Kupang serta tim LBH Surya NTT.
Wakil Ketua PA Kupang dalam tanggapannya mengharapkan agar LBH Surya NTT tetap menjunjung tinggi nilai kedisiplinan serta maksimalkan tugas pelayanan secara tertib sebagaimana perlu adanya peningkatan dari tahun sebelum, karena telah menjadi mitra kerja PA Kupang untuk membantu masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi dalam menggapai keadialn yang pasti.Lanjut Raysid dalam tanggapannya mengharapkan para petugas Posbakum dan Advokat selalu berada di ruangan untuk memaksimalkan lancarnya komunikasi dan koordinasi dalam pelayanan Pos Bantuan Hukum.
Menariknya dalam Tanggapan Mantan Ketua PA Waingapu tersebut memberikan kabar gembira sebagaimana Pengadilan saat ini bukan lagi tempat yang ditakuti bagi seluruh masyarakat pencari keadilan melainkan wadah yang murni bagi setiap orang untuk memperoleh keadilan yang sesungguhnya dimana uang bukan lagi menjadi tolok ukur setiap orang berperkara di Pengadilan.
Saat ini Mahkama Agung melalui Pengadilan Agama Kupang telah memberikan pelayanan yang bukan semata-mata mengikuti peraturan perundang-undang tetapi memberikan pelayanan yang penuh rasa nyaman sebagaimana seperti kita disediakan minuman teh untuk para pengunjung tandas Raisyd.
Dalm agenda yang sama Ketua LBH Surya NTT E. Nita Juwita, SH.MH bersedia untuk tetap membantu masyarakat Kota Kupang dengan ikhlas, sekaligus menghimbau kepada masyarakat untuk dapat berkonsultasi dengan Posbakum Pengadilan Agama Kupang yang dibuka dari jam 09.00 sampai 16.00 wita. Advokat LBH Surya NTT menurut Nita akan selalu siap membantu keluhan masyarakat terkait bantuan hukum. Ditempat lain Pendiri sekaligus Pengawas LBH SuryaNTT, Herry Battileo, SH,.MH ketika dimintai pendapat terkait MOU dengan Pengadilan Agama mengatakan sudah 2 tahun PA Kupang MOU dengan LBH SuryaNTT, saya mengucapkan limpah trima kasih pada pihak PA dan otomatis peningkatan pelayanan akan lebih diperhatikan, saya juga sudah tekankan pada paralegal dan advokat stand by pada PA untuk maksimal membantu masyarakat pencari keadilan di kota Kupang maupun dari kabupaten yang bersidang di PA klas IB kota Kupang.
Paralegal sekaligus Advokat Magang pada LBH Surya NTT Melkzon Beri, SH., M.Si yang turut menyaksikan MoU pun dalam dalam acara ini menyampaikan terimakasih kepada Yang Mulia Wakil Ketua PA Kupang serta jajarannya yang tetap mempercayakan LBH Surya NTT untuk mengisi Posbakum dalam membantu masyarakat pada wilayah hukum Pengadilan Agama Kupang. Tambah Melkzon Pria murah senyum itu, LBH Surya NTT akan membantu dalam masalah hukum secara gratis kepada masyarakat tidak mampu dengan membawa sertakan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan atau desa.
Pengadilan Agama Kupang sebagai pemberi mandat dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT selaku pelaksana layanan bantuan hukum telah melewati tahapan kriteria untuk realisasi bantuan hukum terhadap masyarakat yang kurang mampu secara gratis.
Turut hadir dalam penandatanganan itu Paralegal LBH Surya NTT Aba Doni Abdullah, S.Sy, Samina M. Batjo, SH, Ferdi Pegho, SH, Jamaludin Saleh, SH, Kapistrano Celina Ceme, SH, Priscilia Tazia Sulaiman, SH.,MH, Reno Juneydi, SH, Mutiara Pricilia Manafe,SH. (wr/tim)