Piet Rebo, Kontraktor Yang Tidak MAMPU Selesaikan Proyek Di T.A 2019 Wajib Dipertimbangkan oleh ULP

oleh

Kupang, Obor-nusantara.com-Seluruh Kontraktor/Penyedia Jasa yang tidak Mampu menyelesaikan Proyek hingga akhir masa Kontrak dan mendapat denda keterlambatan wajib dipertimbangkan okeh POKJA yang ada di Unit Layanan Pengadaan (ULP) termasuk Pokja yang bertugas di Balai Pelaksana Pemelihan Jasa Konstruksi Wilayah NTT untuk tidak meloloskan Perusahaan itu dalam tender Pekerjaan Proyek fisik di Tahun Anggaran 2020 baik itu anggaran yang bersumber dari Dana Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggara Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).


“Rekanan yang Wanprestasi perlu dipertimbangkan keikutsertaannya untuk proyek tahun 2020.” ujar
Ketua Pokja Advokasi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Provinsi NTT Piet Djami Rebo saat diminta tanggapannya terkait masih banyak kegiatan 2019 yang belum dapat diselesaikan oleh Kontraktor pada 30/12/2019 lalu.
Menurutnya, saat ini para pelaksana yang tengah mengerjakan proyek fisik sisa dari anggaran 2019 harus benar-benar diperhatikan siatem kerja mereka, sehingga kulitas jalan dapat terpenuhi.
“Jangan hanya sekedar percepatan penyelesaian fisik saja, tetapi yang perlu diperhatikan oleh kontraktor adalah pengendalian mutu pada pekerjaan perkerasan jalan ( pekerjaan pondasi jalan/base, sub base, pekerjaan lapis aspal) ,mengingat saat ini sudah memasuki musim hujan.” papar Djmai Rebo.


Menurut Mantan Kepala Dinas PU Provinsi NTT ini, pertimbangan yang dimaksudkan adalah Pokja dalam hal ini panitia Lelang tidak ragu-ragu untuk memnggugurkan Perusahaan yang sampai saat ini masih melakukan pekerjaan di lapangan hingga Tahun 2020.
“ini sangat diperlukan agar menjadi pembelajaran untuk kedepan dalam penunjukan rekanan untuk benar-benar yang ditunjuk punya Kemampuan Nyata”.Katanya.
Dikatakan, selain itu sangat dibutuhkan koordinasi antara Lembaga/penyelenggara jalan, mengingat para penyedia jasa bukan hanya mengerjakan proyek APBN tetapi juga APBD satu dan APBD dua.
“Perlu adanya koordinasi yang baik antara penyelenggara jalan karena rekanan yang ada selain mengerjakan proyek APBD 1 juga melaksanakan proyek APBN dan APBD 2”. Ujar Djami Rebo.
Karena itu, semua penyedia jasa yang berada dalam daftar wanprestasi harus dipertimbangkan dalam proses tender anhgaran 2020. (wr/nora).