Pemkab Kupang Minta Dana Desa Diwajibkan Anggarkan Untuk Disinfektan Covid 19

oleh

Oelamasi,obor-nusantara.com
Menghadapi virus corona atau covid 19 di kabupaten Kupang,Pemerintah daerah melalui Dinas PMD mewajibkan Desa mengalokasikan anggaran untuk pencegahan covid 19 melalui disinfektan disetiap dusun yang ada di desa.

Kebijakan ini diambil atas edaran yang dikeluarkan kementrian desa terkait alokasi dana desa dalam pencegahan dan penanganan virus corona.

Oleh karena itu kepala Dinas PMD Charles Panie mengatakan pada saat verifikasi APBDES Tahun ini, tim verifikator akan melihat item anggaran untuk penanganan covid sebagai desa tangguh. Hal ini menurutnya wajib dilakukan oleh semua desa di kabupaten Kupang.

Hal ini disampaikan Charles Panie saat diwawancarai media ini usai mengikuti rapat bersama dinkes,Direktur RSUD dan 13 Kepala Puskesmas terkait kesiapan mencegah covid 19,Rabu,1 April 2020.

“Sesuai dengan edaran yang ada rancangan pemanfaatan dana desa sudah jelas sesuai edaran dari Kementerian Desa, jadi pada saat asistensi kita akan masukan item anggaran untuk penanganan covid 19.Sedangkan bagi desa yang sudah ada penetapan apbdes maka diminta untuk segera merubah sesuai edaran yang ada”Tegasnya.

Menyangkut disinfektan ditingkat desa anggaran diambil dari dana Desa berkisar antara Rp. 3 juta hingga Rp. 3,5 Juta per dusun sesuai item yang dimasukan dalam apbdes terkait penanganan covid 19.

Aparat Desa diharuskan bekerja sama dengan tenaga kesehatan yang ada di puskesmas sebagai pioner dalam pencegahan covid 19.Aparat desa juga diminta untuk bekerja sama dengan Kapospol dan Babinsa yang ada di Desa.(kenzo)