Kupang,obornusantara.com-Gelar sosialisasi kebangsaan kepada mahasiswa Program studi perikanan Universitas Kristen Arta Wacana (Unkris) Kupang,Anggota MPR RI/DPD RI dr.Asyera R.A.Wundalero paparkan materi tentang Pancasila,Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika dan Ketetapan MPR.
Hal ini terus dilakukan demi Menumbuhkan kesadaran masyarakat dan generasi muda bangsa akan pentingnya seluruh penyelenggaraan pemerintah dan masyarakat memahami serta menerapkan
nilai-nilai luhur dalam kehidupan sehari-hari.
Bertempat diaula Kantor Perwakilan DPD RI Provinsi NTT pada 18 Mei 2023 menghadirkan 150 peserta yang
terdiri dari Dekan, dosen dan mahasiswa
Program Studi Perikanan Unkris.
Kepada senator,Salah satu peserta bertanya tentang demokrasi dalam pelaksanaan pemilihan umum.
Menjawab pertanyaan tersebut,Asyera mengatakan bahwa Pemilihan umum merupakan prasyarat demokrasi dari negara moderen. Pemilu diselenggarakan untuk mewujudkan tujuan demokrasi, yaitu
pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat.
Untuk mencapai tujuan tersebut,
penyelenggaraan Pemilu harus mencerminkan nilai-nilai demokrasi karena Kekuasaan tertinggi (kedaulatan) tetap di tangan rakyat, tetapi dijalankan oleh
wakil-wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat sendiri.
Ia juga menjelaskan bahwa sebuah negara demokrasi ditandai dengan tiga syarat yakni Kompetisi dalam memperebutkan dan mempertahankan kekuasaan,Partisipasi masyarakat serta Jaminan hak-hak sipil dan politik.
Untuk memenuhi persyaratan tersebut, diwujudkanlah sistem pemilihan umum agar kompetisi, partisipasi, dan jaminan hak-hak politik dapat terpenuhi.
Menanggapi pertanyaan lain dari peserta tentang ukuran demokratis Pemilu yang telah dilaksanakan,dirinya mengutarakan bahwa setidaknya bisa dilihat dari 3 hal diantaranya ada tidaknya pengakuan,
perlindungan, dan pemupukan HAM.
Pemilu dapat dikatakan demokratis apabila pada proses pencalonan peserta pemilu, memberikan peluang yang sama bagi setiap warga negara untuk mencalonkan dirinya sebagai
peserta pemilihan umum.
Terdapat persaingan yang adil dari peserta
pemilu. Pelaksanaan pemilu yang demokratis tidaklah cukup jika hanya
memberikan peluang yang sama bagi setiap warga negara untuk
mencalonkan dirinya sebagai peserta pemilu. Peluang yang sama dalam hal
pencalonan tersebut haruslah juga dibarengi dengan peluang yang sama
untuk kemudian menjadi pemenang dari pemilu itu sendiri.
Serta terbangunnya kepercayaan masyarakat terhadap pemilu yang menghasilkan pemerintahan yang legitimate.
Ketiga hal ini menjadi satu kesatuan yang tidaklah dapat terpisahkan untuk mewujudkan pemilu yang demokratis di sebuah negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi.
Kepercayaan masyarakat terhadap pemilu guna menghasilkan pemerintahan yang legitimate akan terbangun manakala tidak terjadi pelanggaran terhadap hasil dari pelaksanaan pemilu.
Jika kemudian terjadi adanya pelanggaran-pelanggaran pemilu dan perselisihan hasil pemilu, hal tersebut mampu diselesaikan secara demokratis dan proporsional melalui mekanisme hukum agar pemilu tetap legitimate.(kenzo)