Bangun Bendungan Napun Gete, Pt. NK Diduga Pakai Material Galian C Ilegal Sejak Proyek Nol Persen

oleh

Kupang, obor-nusantara.com-Pt. Nindya Karya (Persero) (NK) selaku Kontraktor Pelaksana Pekerjaan Pembangunan Bendungan Napun Gete di Kabupaten Sikka, Flores Nusa Tenggara Timur (NTT) kuat dugaan menggunakan material Galian C tanpa ijin alias ilegal untuk kepentingan Proyek tersebut sejak awal dimulainya proyek Bendungan dari nol persen hingga fisik kini mencapai 66 persen.
Dugaan menggunakan material galian C tanpa Ijin sejak Awal dimulainya proyek pembangunan bendungan Napun Gete ini diperkuat dengan hasil infestigasi yang dilakukan oleh Kantor BLHD Kabupaten Sikka.
Selain itu juga adanya pengakuan dari salah seirang pekerja (karyawan) dari Pt. Nindya Karya saat dihubungi media ini beberapa pekan lalu melalui sambungan telepon seluler.
Menurut karyawan/pekerja di proyek napun gete yang enggan untuk disebutkan namanya itu mengatakan, penggunaan galian C dari lokasi itu (yang dipersoalkan) oleh BLHD kabupaten Sikka telah berlangsung lama alias sejak proyek nol persen.
“memang benar pak , material dari lokasi itu sudah kami pakai lama baru saja dihentikan penggunaannya setelah masalah ini mencuat”. Kata sumber itu.
Menurutnya, material untuk proyek memang sejak lama (nol persen) sudah ada namun apakah dari satu lokasi atau tidak mengingat ada banyak suplayer (subkon) yang memasukan material ke proyek.
“memang sudah lama tetapi tidak atau apa dari lokasi mana.” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Terjadinya Polimik Penggunaan Material Galian C yang berasal dari Penambangan Ilegal yang di Suplai Oleh beberapa Kontraktor Lokal yang sedianya Belum Memegang ijin usaha penambangan (IUP) untuk Pembangunan Bendungan Napun Gete, apabila PT.Nindia Karya tidak segera Hentikan Maka TPDI Wilayah NTT bersama masyarakat Akan segera mengambil langkah Tegas untuk melaporkan kepada penegak Hukum.Hal ini disampaikan Koordinator TPDI Wilayah NTT Merdian Dewanto Dado  Kepada Media ini Melalui Presrilisnya Jumad (21/06/2019)
” kita Ketahui bersama Bahwa pertambangan material pasir dan batu (Galian C) itu wajib dikelola dengan berasaskan pada pastisipasi, transparansi dan akuntabilitas publik serta berkelanjutan dan berwawasan lingkungan sehingga kami dan seluruh masyarakat patut meminta agar PT. Nindya Karya (Persero) bisa membuktikan Paket Pekerjaan Pembangunan Bendungan Napun Gete tidak terdiri dari konstruksi bangunan yang merupakan hasil pertambangan material pasir dan batu (Galian C) illegal.
Mardian menambahkan apabila demi pengerjaan Paket Pembangunan Bendungan Napun Gete itu PT. Nindya Karya (Persero) terbukti menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan serta pemurnian material pasir dan batu (Galian C) dari hasil pendropingan material pasir dan batu (Galian C) oleh pihak-pihak yang bukan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau izin-izin lainnya, maka PT. Nindya Karya (Persero) bisa dipidanakan sesuai ketentuan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang menegaskan bahwa : “Setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi atau IUP Khusus Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK, atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 43 ayat (2), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1),
Pasal 74 ayat (1), Pasal 81 ayat (2), Pasal 103 ayat (2), Pasal 104 ayat (3), atau Pasal 105 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling
banyak Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah)”.
Selanjutnya dalam Pasal 163 Undang-Undang dimaksud dinyatakan bahwa dalam hal tindak pidana itu dilakukan oleh suatu badan hukum maka selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap badan hukum tersebut berupa pidana denda dengan pemberatan ditambah 1/3 (satu per tiga) kali dari ketentuan maksimum pidana denda yang dijatuhkan. Badan hukum itu pun dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha dan/atau pencabutan status badan hukum.(wr/tim).