Kupang, obor-nusantara.com-Kasus penganiayaan yang dilakukan petugas BBKSDA NTT terhadap 6 orang warga Desa manusak di Hutan Bipolo pada Rabu (19/02/2025) malam dibantah oleh BBKSDA NTT, mereka mengklaim bahwa petugas tidak melakukan pemukulan dan penyiksaan terhadap para korban. Tiga orang pelaku mengalami luka di area wajah dan kepala yang sesuai pengakuan mereka akibat terbentur saat memuat kayu ke truk.
Sesuai dengan Siaran Pers yang diterima media ini melalui Grup WhatsApp BBKSDA NTT pada hari Minggu, 23 Februari 2025 menyebutkan kronologis terjadinya penangkapan terhadap 6 orang pelaku di hutan Bipolo saat tengah memuat kayu jadi ilegal ke atas truk.
Disebutkan bahwa soal tuduhan penganiayaan terhadap warga di hutan Bipolo pada Rabu malam 19 Februari 2025 itu tidak benar.
“Klarifikasi Tuduhan Penganiayaan, BBKSDA NTT menegaskan bahwa isu penganiayaan oleh petugas adalah tidak benar. Tiga orang pelaku mengalami luka di area wajah dan kepala yang sesuai pengakuan mereka akibat terbentur saat memuat kayu ke truk”,tulis Kepala BBKSDA NTT Ir. Arief Mahmud, M.Si dalam siaran pers tersebut.
Dijelaskan, seluruh proses penangkapan sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan para pelaku langsung diserahkan ke kantor Gakkum seksi III NTT pada kamis (20/02/2025) pagi.
“Seluruh proses penangkapan dilakukan sesuai prosedur hukum dan pelaku langsung diserahkan ke pihak berwenang dalam hal ini BPPHLHK, tanpa melalui penahanan di kantor BBKSDA NTT”, ungkap Arif.
Dijelaskan juga bahwa, kasus ini merupakan peristiwa tangkap tangan oleh petugas terhadap para pelaku yang tengah mengangkut kayu dari dalam kawasan.
“Kejadian ini merupakan peristiwa TERTANGKAP TANGAN. Isu penganiayaan merupakan upaya pengalihan terhadap kasus yang sudah disidik oleh BPPHLHK. Langkah Hukum dan Kolaborasi Petugas telah melakukan : Pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP) dan pembuatan berita acara.– Koordinasi dengan Unit Pengelola Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) setempat dan BPPHLHK. Penyusunan laporan kejadian serta serah terima pelaku dan barang bukti”.tulisnya.
Sementara itu, pengakuan ke 6 warga Manusak yang menjadi korban penganiayaan aparat dari BBKSDA NTT pada rabu malam itu memang benar adanya.
Mereka dianiaya hingga babak belur dan siksa dengan tangan diikat menggunakan tali gewang serta disuruh tiarap sambil diinjak dan ditendang oleh petugas.
“sumpah kami dipukul dan disiksa pak, kami tidak tipu memang mereka menganiaya kami sebelum ke Pos di Bipolo, untuk apa kami tipu masa tidak dipukul terus muka memar, mata sampai mau buta ini kami masa bohong, coba kasi kami bertemu dengan mereka semua nanti kami tunjuk mana-mana yang aniaya kami”,ujar Pace salah satu korban yang ditemui bersama 5 korban lainnya pada di Desa Manusak pada Sabtu 22 Februari 2025.
Mereka mengaku memang salah tetapi tidak perlu diperlakukan seperti binatang saat ditangkap oleh petugas Kehutanan.
“ya kami salah tetapi bukan dibuat seperti binatang, diikat baru dipukul ditendang disuruh jalan bebek sambil tangan diikat dari belakang dari hutan sampai di Pos Jaga dan lebih sadis lagi sampai di Kupang kami sama sekali tidak diobati, beruntung petugas dari Gakkum datang baru bisa obati luka kami di kantor Gakkum pada Kamis siang”,jelas Usu salah satu korban yang mengalami memar dibagian mata kanan dan punggung belakang.
Karena itu, mereka berharap adanya keadilan dalam kasus yang sedang mereka hadapi ini, semua ini hanya karena sesuap NASI yang harus kami berikan kepada anak istri dirumah dan kalau sebelumnya kami tau kayu itu ilegal tidak akan pergi mengangkutnya.