Kupang, obor-nusantara.com-Pemberlakukan Surat edaran Gubernur Nomor BU.100.3.4.1/DISHUB/2025 Tentang pengaturan ulang angkutan pasar berbasis kendaraan barang tertanggal 05 Juni 2025 itu mengatur bawa mobil barang seperti pick up dan truk ringan boleh mengangkut orang, dengan sejumlah syarat teknis dan syarat administratif yang ketat.
Berlakunya surat edaran tersebut maka seluruh mobil pick up yang mengangkut penumpang hanya dibolehkan mengangkut 5 orang penumpang dan barang dan hanya mengantar hingga ke terminal di Batas Kota untuk selanjutnya diangkut oleh angkutan dalam kota (Angkot) menuju Kota.
Meski mendapat aksi protes dari seluruh sopir pick up dengan menggelar aksi demo di depan Kantor Gubernur NTT pada selasa 08 Juli 2025 lalu, pemerintah provinsi NTT tetap memberlakukannya dengan tanpa mengorbankan usaha angkot di Kota kupang.
“silakan saja mereka angkut penumpang tetapi hanya sampai di terminal, contoh kalau dari Oesao hanya sampai di Terminal Noelbaki sedangkan dari wilayah Baun itu sampai di terminal Belo, nanti disana sudah ada mobil angkot yang sudah menunggu dan penumpang bisa lanjut perjalanan ke kota ata pasar supaya semua bisa hidup”, ungkap Gubernur NTT Melki Laka Lena usai melakukan pertemuan dengan Wakil Perdana Menteri RDTL di Gedung sasando pada Kamis, 10 Juli 2025.
Untuk tidak menjadi polemic menurut Gubernur Melki Laka Lena, masih dibutuhkan waktu untuk disosialisasikan kepada warga termasuk para sopir pick up yang beroperasi di wilayah pedesaan.
“memang harus butuh waktu untuk kita sosialisasi karena semua ini sudah menjadi kebiasaan sopir pick up dengan mengangkut penumpang dari pedesaan atau kampung-kampung sampai ke pasar di kota kupang jadi memang harus butuh waktu untuk menyesuaikannya”,tegas Gubernur.
Dikatakan, saat ini koordinasi terus dilakukan bersama baik dengan aparat kepolisian, Organda dan Dinas teknis terkait agar dalam pelaksanaan sudah dapat disepakati bersama semua yang menjadi kewajiban pemerintah dan sopir pick up.
“koordinasi terus dilakukan dengan semua unsur baik dari kepolisian dan Organisasi Angkutan yaitu Organda agar pelaksanaan nanti sudah dipahami bersama”,tutup Gubernur.(wr/red).