BPJN NTT Diduga Pilih Kontraktor Tidak Penuhi Syarat E-Katalog Kerja Proyek Di Adonara

oleh
Foto: Proyek Jembatan Bliko yang diduga dikerjan oleh Kontraktor yang tidak penuhi syarat E-Katalog

Kupang, obor-nusantara.com-Penetapan pemenang tender pekerjaan penggantian Jembatan Bliko dan pekerjaan peningkatan ruas jalan Ile Pati senilai Rp 76,6 miliar di Desa Hurung-Ile Pati-Demondei di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) oleh  Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) NTT diduga melenceng dan jauh dari spirit penggunaan E-Purchasing mini kompetisi jasa konstruksi khusus untuk paket pekerjaan penggantian jembatan dan pekerjaan jalan hotmix.

Foto: satu alat berat mini yang digunakan Kontraktor di Lokasi Proyek Jembatan

Proyek peningkatan jalan di Desa Hurung-Ile Pati-Demondei dan pembangunan Jembatan Bliko di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang menghabiskan  anggaran sebesar Rp 76,6 miliar  bersumber dari dana APBN 2025 itu kini menuai masalah. Pasalnya, penetapan pemenang oleh pihak BPJN NTT masih jauh dari penggunaan sistem E-Purchasing mini kompetisi.

Seperti yang dilansir dari media fajartimur.com, Dalam Penjelasan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Nusa Tenggara Timur rupanya melenceng dan jauh dari spirit penggunaan E-Purchasing mini kompetisi jasa konstruksi khusus untuk paket pekerjaan penggantian jembatan Bliko Adonara Flores Timur-NTT.

Penjelasan dan kritik pedas tersebut disampaikan sumber terpercaya media ini (18/06/2025).

Menurutnya, semestinya yang dijelaskan adalah bahwa paket pekerjaan penggantian jembatan Bliko Adonara merujuk pada Petunjuk Penggunaan (E-Purchasing Mini Kompetisi atau mini kompetisi e-katalog) Jasa Konstruksi – PP.

“Panduan tersebut menjadi petunjuk arah bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pengadaan untuk memastikan proses pengadaan berjalan efisien, transparan, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” terangnya.

Selain itu, dalam menentukan Kontraktor Pelaksana di e-katalog melalui E-Purchasing Mini Kompetisi, PPK/PP dibantu Pokja.
Pokja Pemilihan dalam e-purchasing dapat melakukan klarifikasi dokumen terutama jika ada keraguan pada dokumen peserta pemilihan.
Pokja ini juga dapat didampingi tim teknis ataupun ahli yang berkompeten dan bebas dari benturan kepentingan.

“Penjelasan bahwa PPK tidak punya kewenangan untuk mencari tahu pembelian material konstruksi jelas jauh dari kebenaran persyaratan LKPP yang mensyaratkan bahwa Kontraktor Pelaksana di e-katalog wajib memiliki produk atau layanan konstruksi yang relevan yang ditawarkan melalui E-katalog,” kritiknya.

Selebihnya kontraktor pelaksana sebut saja PT. Kurnia Mulia Mandiri di e-katalog jelas sudah terdaftar. Hal tersebut dibuktikan dengan legalitas perusahaan seperti Akta Pendirian, SIUP, TDP dan NPWP.
“Oleh karena itu Perusahaan ini juga memiliki kualifikasi yang sesuai dengan jenis pekerjaan konstruksi yang ditawarkan. Celakanya adalah kalau PT Kurnia Mulia Mandiri benar tidak terdaftar dan kemudian tidak memiliki kualifikasi maka sudah tentu akan bermasalah hukum di kemudian hari.” tandasnya.

Berdasarkan  penjelasan Pihak Balai saat coffee morning di Aula Balai Pelaksanaan Jalan Nasional pada Rabu (18/06/2025) di hadapan sejumlah media terkait proses tender cepat e-katalog paket pekerjaan penggantian jembatan Bliko Adonara yang selanjutnya memenangkan PT. Kurnia Mulia Mandiri dilakukan dengan proses E-Purchasing Mini Kompetisi.

Berikut penjelasan lengkap salah satu Pejabat Balai Pelaksanaan Jalan Nasional NTT atas pertanyaan media online fajartimor :

“Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Nusa Tenggara Timur (NTT) terus berkomitmen meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Salah satu upaya strategis yang kini diterapkan secara luas adalah penggunaan e-Katalog, platform pengadaan daring yang disediakan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Mekanisme Pengadaan Melalui e-Katalog

Dalam kegiatan sosialisasi dan evaluasi internal, pejabat pengadaan BPJN NTT menjelaskan bahwa mekanisme e-Katalog berbeda signifikan dari tender konvensional. Jika dalam tender tradisional penyedia “membeli” kesempatan melalui penawaran ke PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), maka dalam e-Katalog, penyedia justru “berjualan”, dan PPK memilih langsung barang atau jasa yang dibutuhkan dari platform LKPP.

Platform e-Katalog ini dapat diakses melalui https://e-katalog.lkpp.go.id/ dan telah dioperasikan secara nasional sejak sekitar tahun 2021-2022. Namun, implementasi penuh di lingkungan BPJN NTT baru berjalan secara luas pada tahun 2023, dengan sebelumnya hanya digunakan secara terbatas untuk beberapa paket sederhana.

Jenis Pengadaan dalam e-Katalog

Terdapat dua jenis pengadaan utama di dalam sistem e-Katalog:

Non-Integrasi Grouping Unit (NIGU):

Cocok untuk paket dengan nilai di bawah Rp15 miliar.

Proses pemilihan seperti transaksi online biasa: PPK memilih penyedia berdasarkan kesesuaian spesifikasi, harga, dan rekam jejak (rapor).

Penyedia yang dipilih harus memenuhi seluruh kebutuhan item dari PPK.

Rapor penyedia menjadi salah satu indikator penting dimana bintang penilaian hasil pekerjaan sebelumnya mempengaruhi peluang mereka terpilih.

Mini Kompetisi:

Digunakan untuk pengadaan dengan nilai di atas Rp15 miliar.

Sistem e-Katalog otomatis mengundang penyedia yang memenuhi semua item kebutuhan.

PPK hanya menginput kebutuhan dan spesifikasi, selebihnya sistem yang menentukan kandidat berdasarkan kelengkapan dan harga terbaik.