Oelamasi,Obor-nusantara.com-Kalangan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Kupang mempertanyakan proses hukum kasus pasar lili yang ditangani Kejari Oelamasi yang sudah berjakan lama namun belum ada kejelasan.
“Ada Apa, kontraktor kerja terus sampai sekarang,sementara proyek itu tersangkut kasus hukum. Mau kejar progres biar sesuai dengan yang sudah dibayarkan PPK ke kontraktor”?
Hal itu dilontarkan Adi Koroh saat ditemui media ini, Senin, 8/7/2019 di Gedung DPRD Kabupaten Kupang di Oelamasi.
Ia juga mempertanyakan kasus tersebut sudah menjadi santapan publik bahwa Kejari Oelamasi sudah mengantongi nama tersangka namun sampai saat ini belum ditetapkan tersangka oleh penyidik.
Sementara Anggota Dewan Komisi B DPRD,Daud Ulu mengatakan hal yang sama.
Dirinya merasa heran dengan kebijakan PPK dan Kadis Disperindag setempat,yang masih memberi kesempatan kepada kontraktor bermasalah untuk terus menyelesaikan pekerjaan.
“Proyek itu kita tau sudah tersangkut kasus hukum yang ditangani Kejari.biasanya kalau sudah kasus seperti itu,biasanya proyek itu dihentikan untuk proses penyidikan”Ujarnya.
Bahkan Daud Ulu menilai,kontraktor kerja terus sampai sekarang untuk menghindari kasus hukum yang sudah ditangani kejaksaan.
Diberitakan Sebelumnya,Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kupang, Ali Sunhaji, SH, MH melalui Kasie Pidana Khusus, Noven V. Bullan, SH, M.Hum, kepada Wartawan di ruang kerjanya, Jumat (24/5/2019),mengatakan bahwa proses pemeriksaan berbagai pihak yang terlibat dalam pengelolaan proyek ini terus dilakukan.
Hingga hari ini Sudah beberapa orang yang dipanggil Kejari Kupang guna memberikan keterangan seputar proyek pasar yang dibiayai dari dana tugas pembantuan pemerintah pusat tahun 2018.
Menurut Noven, masih ada beberapa orang yang akan dipanggil sebagai saksi untuk memberikan keterangan.
Dari keterangan yang sudah diambil, calon tersangka sudah dapat diketahui dan pekan depan seusai liburan Idul Fitri, pihaknya sudah bisa mengumumkan siapa calon tersangkanya.
“Penetapan tersangka dipastikan setelah usai libur Idul Fitri. Sampai saat ini, sudah beberapa orang di panggil dimintai keterangan sebagai saksi,” jelas Noven.
Ditanya siapa saja yang sudah dimintai keterangan sebagai saksi, Noven mengatakan beberapa diantaranya, Mantan Kepala Dinas Perindustrian dan perdagangan Kabupaten Kupang, dalam kapasitas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Bendahara, Kontraktor pelaksana, serta konsultan pengawas.
“Proses penyidikan masih berjalan, beberapa orang lagi akan kami panggil guna dimintai keterangan sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara,” tambahnya.(kenzo)