Dilaporkan Irjen PKP, Kejati NTT Segera Lidik Dugaan Korupsi 2100 Rusus Untuk Warga Eks Tim-Tim

oleh
Foto: Irjen PKP Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI Dr. Heri Jerman, S.H., M.H., bersama rombongan, melakukan kunjungan lapangan ke Perumahan Eks Timor Timur di Desa Kuimasi, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang. pada kamis, 20/03/2025

Kupang, obor-nusantara.com-Setelah dilaporkan resmi langsung oleh Inspektorat Jenderal Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI ke Kejaksaan Tinggi NTT, Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipisus) Kejati NTT segera melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi pekerjaan proyek pembangunan 2100 unit rumah khusus bagi warga lokal dan warga eks pejuang Timor-Timur yang telah dibangun 3 BUMN di Desa Camplong dua, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.

Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Zet Tadung Allo menyatakan, pihaknya segera melakukan penyelidikan pada kasus dugaan korupsi pembangunan 2.100 rumah di Kabupaten Kupang.

“Segera setelah kami menerima laporan akan kami lakukan penyelidikan,” kata Zet Tadung Allo, usai menerima berkas laporan dugaan korupsi proyek tersebut dari Inspektur Jenderal Perumahan dan Kawasan Permukiman (Irjen PKP) RI di kantor Kejati NTT pada kamis, 20 Maret 2025.

Ditegaskan kajati NTT, jika dalam proses penyelidikan ditemukan ada perbuatan melawan hukum atau korupsi, maka pihaknya segera menetapkan tersangka dan dilimpahkan ke pengadilan.

“kalau dalam pemeriksaan nanti kita temukan ada korupsi maka tentu akan ditingkatkan ke penyidikan untuk diproses hukum agar para pelaku mendapat hukuman”,ujar Kejati NTT.

Laporan dugaan korupsi pada proyek pekerjaan pembangunan 2100 unit rumah bagi warga lokal dan warga eks pejuang Tim-Tim di Kabupaten kupang itu dibangun oleh tiga perusahaan milik Negara masing-masing, Pt, Adhi Karya (Persero), Pt. Nindya Karya (Persero) dan Pt. Brantas Abipraya (Persero).

Setiap unit dibangun di atas lahan kavling berukuran 10×15 meter atau 150 meter persegi. Sumber dana proyek ini berasal dari APBN Tahun Anggaran 2022 dan 2023. Selain itu, Direktorat Jenderal Perumahan juga berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Cipta Karya untuk penyediaan infrastruktur permukiman seperti pematangan lahan, kavling, jaringan air bersih, sanitasi, serta fasilitas umum dan sosial.

Paket 1 sebanyak 727 unit oleh PT. Brantas Abipraya (Persero) dengan nilai kontrak setelah addendum Rp. 141.971.304.500,- progres fisik 99,69 % dan jangka waktu kontrak 14 Desember 2022 sampai dengan 31 Maret 2025 (pemberian kesempatan dengan denda) karena ada perbaikan beberapa rumah yang disebabkan penurunan rumah akibat penurunan tanah.

Paket 2 sebanyak 687 unit oleh PT. Nindya Karya (Persero) dengan nilai kontrak setelah addendum Rp. 136.947.370.000,- dan jangka waktu kontrak 21 Desember 2022 sampai dengan 19 Februari 2025.Paket 3 sebanyak 686 unit oleh PT. Adhi Karya (Persero) dengan nilai kontrak setelah addendum Rp. 143.837.300.000,- progress fisik 98,95 % dan jangka waktu kontrak 21 Desember 2022 sampai dengan 31 Maret 2025 (pemberian kesempatan dengan denda) karena ada perbaikan beberapa rumah yang disebabkan penurunan rumah akibat penurunan tanah.

Untuk pekerjaan ini, Konsultan Manajemen Konstruksi dipercayakan kepada PT. Yodya Karya (Persero) bersama KSO PT. Hegar Daya.