Oelamasi,Obor-nusantara.com-
Frans waleng,warga asal lembata umur 72 Tahun,hidup sebatang kara dipinggiran perkantoran kota Oelamasi Kabupaten Kupang.
Informasi yang diperoleh media ini, Opa Frans meninggalkan kampung halamannya sekitar tahun 1983.Sejak itu juga Ia melalang buana di wilayah kota Kupang dan Kabupaten Kupang.
Hingga beberapa tahun terakhir,Ia menetap di lokasi civil center kota Oelamasi Kabupaten Kupang.Opa Frans bahkan tidak tau lagi dengan sanak keluarganya.
Bupati dan Wakil Bupati Kupang memerintahkan Satpol PP,untuk menertibkan Rumah Liar (Ruli) yang ada dilokasi perkantoran Oelamasi.Upaya tersebut dilakukan Dalam rangka penertiban rumah liar diwilayah civil center.
Ricky Djo kepada media ini,Selasa,3/9/2019,mengaku kesulitan saat mau menggusur rumah opa Frans dan 4 rumah liar (Ruli) lainnya.Namun berkat komunikasi yang baik sehingga 5 Ruli berhasil digusur dari lokasi civil center.
4 keluarga penghuni Ruli warga ex Timor Timur berhasil pindah di seputar wilayah Kupang Timur,dan Opa frans diantar kembali ke kerabatnya di Halilulik Kabupaten Belu.
Ricky Djo mengungkapkan bahwa Selama beberapa minggu Opa Frans di fasilitasi Pemkab Kupang,sambil Satpol PP mencari sanak keluarga yang bisa dihubungi.
Hingga Selasa, 3/9/2019 Satuan Polisi Pamong Praja dibawah pimpinan Ricki Djo berhasil mengantar Opa Frans ke keluarga Anton Boling di Halilulik Kabupaten Belu.
Kedatangan Opa Frans bersama Satpol PP dirumah Anton Boling di Atambua diwarnai isak tangis keluarga.Anton boling menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah kabupaten Kupang yang sudah bersedia mengantar kembali Opa Frans,yang diakuinya sudah puluhan tahun mencari keberadaan Opa Frans.(kenzo)