Oelamasi, obor-nusantara.com-
Sesuai dengan Basis Data Terpadu (BDT) Kementrian Sosial mencatat Sebanyak 49.961 kepala keluarga (KK) di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur masih dikategorikan sebagai Keluarga miskin.
Dari jumlah Keluarga Miskin yang terdaftar dalam BDT, sebanyak 31.995 KK yang saat ini berhak menerima beras sejahtera (sastra)
Sedangkan selebihnya masuk dalam daftar tunggu bilamana keluarga bersangkutan sudah masuk kategori sejahtera maka akan divalidasi untuk menggantikannya sebagai penerima Rastra.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kupang Fahren Funay ,kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (10/10/2018) menjelaskan, bahwa untuk mengetahui berapa banyak KK miskin di kabupaten ini, pihaknya terus berkoordinasi dengan perangkat di kecamatan dan desa untuk menginput data yang kemudian dikirim ke Kementrian Sosial untuk dimasukan dalam BDT.
Kata Fahren,dari rekapan data BDT Terbaru,jumlah keseluruhan keluarga miskin di Kabupaten Kupang mencapai 49.961 KK yang tergolong keluarga tidak mampu dan berhak mendapatkan bantuan Sosial
Sementara rumah tangga miskin penerimaan bansos rastra yang diakomodir oleh kementrian Sosial sebanyak 31.995 KK
“Memang kita perlu validasi kembali karena bisa saja ada yang sudah masuk kategori sejahtera. Kita minta pihak kecamatan dan desa untuk validasi total 31.995 KK itu. Jika ada yang sudah masuk kategori sejahtera maka dikeluarkan untuk digantikan yang masuk daftar tunggu dari total sebagian jumlah 49.961 KK itu,” ujar Fahren.
Dirinya juga menegaskan bahwa bantuan rastra itu tidak bisa disamakan dengan pola lama bantuan raskin. Pada raskin ada pungutan biaya tetapi pada rastra gratis.
Untuk itu dia meminta warga jujur mengakui apabila sudah beralih status menjadi kategori keluarga sejahtera,maka pemerintah bisa menggantikan yang baru,dan bisa membantu keluarga lain yang masih layak menerimanya. (By kenzo)