Kupang, obor-nusantara.com-Penyidik tindak pidana khusus, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) segera memeriksa 3 Badan Usaha Milik Negara (BUN) yang menjadai kontralktor pelaksana pembangunan 2100 unit rumah khusus (Rusus) dan sarana prasana pendukung bagi warga lokal dan warga eks pejuang Timor Timur di Desa Oebola Dalam dan Camplong dua, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang. untuk tahap awal, penyidik telah menjadwlakan pemeriskaan terhadap PT Adhi Karya (Persero) terkait proyek proyek tersebut.
Pemeriksaan terhadap pihak PT Adhi Karya (Persero) oleh penyidik Kejati NTT ini dilakukan setelah Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI, Dr. Heri Jerman melaporkan adanya dugaan korupsi dalam proyek tersebut pada, Kamis 20 Maret 2025.
Kajati NTT, Zet Tadung Allo kepada wartawan menegaskan bahwa proses penyelidikan (Lid) segera dilakukan oleh Kejati NTT, usai dilaporkan oleh Irjen Kementerian PKP RI, Dr. Heri Jerman.
“Setelah menerima laporan itu, Kejati NTT segera lakukan penyelidikan atas proyek pembangunan 2100 Rusus bagi warga lokal dan warga eks pejuang Timor Timur di lokasi burung Unta Kabupaten Kupang,” kata Kajati NTT, Zet Tadung Allo, Sabtu 22 Maret 2025.
Menurut Kejati NTT, soal kapan akan dimulainya penyidikan (Lid), pihaknya tidak bisa menentukan secara pasti namun yang pasti bahwa penyelidikan akan dilakukan dalam waktu dekat dan sesegera mungkin.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati NTT, A. A. Raka Putra Dharmana kepada wartawan menegaskan bahwa penyidik Kejati NTT akan memanggil PT Adhi Karya (Persero) untuk dimintai keterangan sebagai salah satu kontraktor dari 3 pelaksana yang semuanya dari BUMN.
“Penyidik akan panggil PT Adhi Karya (Persero) sebagai salah satu pihak yang mengerjakan proyek 2. 100 unit Rusus bagi eks pejuang Timor Timur,” ungkap Raka Putra Dharmana.
Ditambahkan Raka Putra Dharmana, selain PT ADhi Karya (Persero), penyidik Kejati NTT juga akan memanggil PT Nindya Karya (Persero) dan PT Brantas Abipraya (Persero) untuk dimintai keterangan.
“Selain PT Adhi Karya (Persero), penyidik juga akan panggil PT Nindya Karya (Persero) dan PT Brantas Abipraya (Persero) untuk dimintai keterangan,” tambah Raka Putra Dharmana.
Masih menurut Raka Putra Dharmana, selain tiga perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini, penyidik Kejati NTT juga akan memanggil seluruh pihak yang terkait dalam proyek pembangunan 2. 100 unit Rusus bagi eks pejuang Timor Timur terutama para pelaksana Sub Kontraktor (subkon) dalam proyek tersebut.
“semua kita panggil nanti, baik yang tanda tangan Kontrak sebagai pihak utama dan para subkon, pokoknya siapa saja yang terlibat dalam proyek itu kita panggil semua”,jelas Raka.
Untuk diketahui, proyek ini merupakan program dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Perumahan dengan teknologi rumah tahan gempa (RTG) type RISHA 36.
Dimana, Paket 1 sebanyak 727 unit oleh PT. Brantas Abipraya (Persero) dengan nilai kontrak setelah addendum Rp. 141.971.304.500,- progres fisik 99,69 % dan jangka waktu kontrak 14 Desember 2022 sampai dengan 31 Maret 2025 (pemberian kesempatan dengan denda) karena ada perbaikan beberapa rumah yang disebabkan penurunan rumah akibat penurunan tanah.
Selain Pembangunan rumah, PT Brantas Abipraya juga menjadi pemenang tender pekerjaan persiapan lahan (clear and clearing) dan pembangunan sarana dan prasarana pendukung seperti jalan lingkungan, Fasum dan fasos dengan nilai kontrak mencapai Rp 200 miliar rupiah lebih.
Paket 2 sebanyak 687 unit oleh PT. Nindya Karya (Persero) dengan nilai kontrak setelah addendum Rp. 136.947.370.000,- dan jangka waktu kontrak 21 Desember 2022 sampai dengan 19 Februari 2025.
Paket 3 sebanyak 686 unit oleh PT. Adhi Karya (Persero) dengan nilai kontrak setelah addendum Rp. 143.837.300.000,- progress fisik 98,95 % dan jangka waktu kontrak 21 Desember 2022 sampai dengan 31 Maret 2025 (pemberian kesempatan dengan denda) karena ada perbaikan beberapa rumah yang disebabkan penurunan rumah akibat penurunan tanah.