Jelang Pilkada, Calon Kepala Daerah di NTT Dapat Pembekalan dari KPK RI

oleh

KUPANG,obor-nusantara.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTT dan Polda NTT memberikan pembekalan kepada para calon kepala daerah di NTT tentang tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.

Pembekalan yang berlangsung di Aula Kantor DPD NTT, Kamis (3/5/2018) ini dihadiri hampir semua calon bupati/wakil bupati dan gubernur-wakil gubernur di NTT. Tampil sebagai narasumber Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT, Kombes Pol Daniel Yudo Ruhoro, dan Tri Gamarefa dari Unit Koordinasi dan Supervisi Pencegahan KPK RI. Para calon kepala daerah dan wakil kepala daerah antusias dengan dua materi yang dipaparkan kedua narasumber.

Kombes Pol Daniel Yudo Ruhoro dalam pemaparannya meminta para calon kepala daerah terus menjaga situasi dan kondisi keamanan di daerah masing-masing-masing sehingga seluruh proses pilkada berjalan aman dan lancar.

Sementara Tri Gamarefa menarik perhatian semua calon kepala daerah wakil kepala daerah untuk memperhatikan aturan-aturan pemerintah yang berlaku, terutama terkait dengan pengelolaan keuangan.

“Kalau kepala daerahnya orang birokrat atau anggota legislatif, itu sudah tahu seperti apa aturan keuangan. Tetapi kepala daerah dari kalangan swasta perlu memperhatikan aturan-aturan yang berlaku di pemerintahan. Ada tahapan-tahapan yang perlu diikuti dengan baik. Ada banyak aturan yang harus dipelajari untuk diikuti,” kata Gamarefa.

Gamarefa mengingatkan para calon kepala daerah titik-titik rawan korupsi yang bisa terjadi. Titik-titik itu antara lain penyusunan rencana anggaran pemerintah, pelaksanaan kegiatan, juga pengadaan barang dan jasa. Pada tahapan penyusunan anggaran pemerintah, kata Gamarefa mengingatkan, sering ada intervensi dari pihak luar.

“Karena itu KPK menganjurkan agar pemerintah daerah menggunakan aplikasi yang terintegrasi dari perencanaan hingga pertanggungjawaban sehingga aman pengelolaan keuangan pemerintah,” tegas Gamarefa.

Terkait pengadaan barang dan jasa, kata Gamarefa, KPU menganjurkan agar pemerintah daerah membentuk unit layanan pengadaan barang dan jasa yang mandiri. “Uni layanan pengadaan barang dan  jasa ini juga sebaiknya mandiri, bukan OPD (organisasi perangkat daerah) sehingga tidak terjadi konflik kepentingan di dalam proses lelang barang,” kata Gamarefa.

Menurut Gamarefa, ASN sering menambah penghasilan mereka dengan menaikkan biaya perjalanan dinas dan honor-honor. “Kita menganjurkan para kepala daerah agar menghapus honor-honor dan mengurangi biaya perjalanan dinas. Untuk menambah gaji ASN, gali potensi daerah  yang ada untuk meningkatkan PAD. NTT sangat kaya dengan potensi pariwisata, hanya belum dikelola dengan baik untuk meningkatkan PAD,” kata Gamarefa.

Acara pembekalan ini ditutup dengan Deklarasi LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara).  (tim media kpu ntt/kenzo)