MALAKA, Obor-nusantara.com – Aktivitas judi Bola Guling kembali marak terjadi di Desa Umatoos, salah satu Desa Model di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT) setelah di tutup Polres Malaka beberapa bulan lalu.
Beroperasinya kembali judi bola guling milik warga tersebut, menuai kritikan tajam dari Pemuda Umatoos. Selaku mahasiswa. Mereka menilai Polres Kabupaten Malaka tidak konsisten dalam penegakan hukum terhadap penanganan judi di Kabupaten Malaka.
“Kita jelas ragu dengan sikap Polres Malaka dalam penegakan hukum terhadap perjudian di desa ini. Karena, setelah beroperasi sekian tahun baru kemarin bola guling di tutup. Lalu kenapa sudah di tutup tapi kembali dibuka. Ada apa dengan penegak hukum di daerah ini,”ujar Avid Klau, Jumat (05/02/2021).
Kata Avid, selain penegakan hukum yang tidak konsisten, Pemerintah Daerah (Pemda) dan DPRD tidak punya nyali untuk mendorong aparat penegak hukum (Polisi) dalam memberantas perjudian di Kabupaten Malaka khususnya di Kecamatan Malaka Barat, Desa Umatoos.
Parahnya lagi, Avid menambahkan, hanya di Kabupaten Malaka sajalah yang judi dihalalkan oleh Pemda dan aparat penegak hukum (Polisi). Alhasil, para pemilik perjudian tersebut tak pernah tersentuh hukum.
Hal seperti ini, akan merusak citra daerah kabupaten malaka dan generasi penerus daerah Malaka.
“Kalau hukum lemah, lantas mau jadi apa desa ini. Mau jadi Desa judi kah? Atau mau jadi Desa Model?, Kami duga ada dil-dil dalam memuluskan permainan haram ini. Karena pemilik bola guling tidak pernah tersentuh hukum”. Beber Avid
Selain dibiarkan beroperasi kembali, lanjut Avid, keberadaan gedung bola guling tersebut sangat dekat dengan tempat doa (Gereja). Walaupun berdekatan dengan tempat berdoa judi bola guling tetap beroperasi, tanpa ada teguran atau sangsi terhadap pemiliknya.
“Miris memang, masakan tempat perjudian dekat dengan tempat Doa, tapi tidak bisa di berikan sangsi. Mau jadi apa desa ini,”tandasnya
Oleh karena itu, dia meminta kepada salah satu penegak Hukum yang ada di dalam kampung Yakni Polisi Edu untuk menyampaikan kepada Pemda dan Polres Malaka agar segera menyikapi persoalan ini.
Tempat-tempat perjudian di desa ini harus secepatnya di tutup. Karena, akan membawa dampak buruk bagi generasi penerus bangsa di daerah ini khususnya di Desa Umatoos. Kalau perjudian terus dibiarkan merajalela bebas ditengah-tengah masyarakat, maka dia pastikan moral generasi muda di desa Umatoos akan rusak.
“Jadi, kami harap Pemda dan Polisi cepat ambil langkah, agar perjudian di Desa ini ditutup, dan para pelakunnya di proses hukum. Ini jelas melanggar hukum. Lantas kenapa dibiarkan merajalela di tengah-tengah masyarakat. Generasi muda desa ini akan rusak oleh pembiaran perjudian di desa ini,” pinta Avid
Terpisah, Kapolsek Malaka Barat Iptu Pius Nahak Klau, SH, ketika di konfirmasi oleh media Obornusantara.com melalui via WhatsApp, sabtu, (6/2/2021) menyatakan, Terkait judi yg terjadi di Kabupaten Malaka umumnya, Kec. Malaka Barat, khususnya di Umatoos akan di tindak sesuai Hukum yang berlaku.
“Pada perinspinya kami tidak akan pernah tolerir, dan tentunya akan kami tindak sesuai aturan hukum”, Tegasnya. (Wr/Arro Bria)