Kades Alas Selatan Sebut, pt. NK Tak Laporkan Proyek PLBN ke Pemdes

oleh

Foto: istimewa

Malaka, obor-nusantara.com-Pt, Nindya Karya (Persero) selaku Kontraktor Pelaksana Lanjutan Pekerjaan Pebangunan tahap ke 3 Pekerjaan sarana Penunjang Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motamasin di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT) ternyata tidak melaporkan kegiatan oroyek tersebut ke Desa Setempat selaku Pemerintah di Daerah.
Pengakuan tersebut disampaikan Kepala Deaa Alas Selatan Adam Fahik saat menghubungi media ini pada Rabu, 09/10/2019 melalui sambungan telepon.
Menurutnya, sejak proyek senilai Rp 93 milyar lebih itu dikerjakan Seluruh aparat Pemerintah Desa Alas selatan termasuk kepala dusun (Kadus) setempat tidak dilibatkan dalam kegiatan itu. Sementara sebagai pemerintah Desa yang menjadi penanggungjawab daerah seharusnya wajib menhetahui setiap kegiyan di daerahnya.
“Kami merasa bahwa Pemerintah Desa juga tidak ada arti di mata mereka tapi kalau kena masalah berarti kami Pemerintah Desa yang terjun untuk menyelesaikan itu mohon bantuannya untuk liput dan beberkan itu”. Demikian Tulis Kades Alas selatan melalui Pesan singkat ke media ini.
Dikatakan, sejak Pemerintah Pusat membagun berbagai sarana dan prasaran di wilayah perbatasan Motamasin sebelumnya disosialisasi ke Desa sebelum Pekerjaan dimulai.
“dulu sejak awal ada kegiatan mau dari kenterian mana saja kami Aparat Desa dilibatkan (diberikan Informasi) soal kegiatan apa saja yanh dikerjakan jadi kami bisa saja sebut ini adalah proyek ILEGAL”. Ujarnya.
Menurutnya, kegiatan tahap ketiga ini telah berlangsung sekitar 3 bulan dengan kontraktor yang sama yakni Pt. Nindya Karya seharusnya telah mengetahui sistem kerja yang sudah berjalan selama ini dilapangan.
“memang sajak awal perjaan tidak ada informasi ke kita karna pekerjaan itu belum lapor ke pemerintah desa juga tidak sama dengan tahap satu dan tahap 2 kemaren itu”. Beber Kades.
Terkait material galian C yang diduga
Ilegal menurut Kadus Motamasin Desa Alas selatan, bisa saja benar karena Perusahaan milik Negara itu tidak lagi mengambil material galian C di lokasi lama.
“kami tidak atau karena kami tidak dilibatkan”: ujar Kepala Dusun Motamasin Benyamin saat dihubungi media ini pada rabu, 09/10/2019.
Dia mengaku jika pekerjaan proyek ini berbeda dengan sebelumya di tahap satu dan dua.
“ini memang beda pak, apa karena kami tidak masuk dalam kegiatan proyek jadi kami tidak tau, tetapi sebagai aparat Desa harusnya kami tau semua yang dilakukan di lokasi proyek”.jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Pekerjaan lanjutan tahap ke 3 pembangunan Fasiltas penunjang di Pintu Perbatasan Motamasin di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT) oleh PT, Nindya Karya (Persero) kuat dugaan menggunakan material galian C Tanpa ijin alias Ilegal.
Material Galian C yang digunakan oleh Pt Nindya Karya selaku Kontraktor pelaksana, menggunakan material galian C bukan dari lokasi milik Perusahaan yang memiliki ijin galian c dari pemerintah Kabupaten Malaka.
Proyek lanjutan tahap ke tiga Pembagunan asrama (Mes) Pegawai Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) senilai Rp 93 milyar lebih yang bersumber dari dana APBN 2019 itu baru dikerjakan dua bulan itu mulai memuncukan sejumlah masalah.
Selain masalah penggunaan material galian C ilegal juga masalah tanah stadion Kobalima yang masih berstatus tanah Ulaiat dan masalah basecamp yang belum di miliki proyek.
Dugaan penggunaan material galian C ini mencuat setelah perusahaan BUMN milik Negara itu tidak melibatkan pengusaha lokal dalam mengeerjakan proyek itu.
Sementara itu Kepala proyek pembanvunan asramq BNPP Motamasin Dony Prasetyo Kusuma yang dikonfirmasi media ini pada rabu, 09/10/2019 meminta wartawan sebaiknya ke lapangan untuk mengklarifikasi masalah tersebut.
“sebaiknya bapak ke proyek (lapangan-red) untuk mengecek langsung persoalan tersebut”. Tulis Dony dalam. Pesan singkat Ke media ini. (wr/nora)