Kalah Di Tingkat Kasasi, Terpidana Kasus MBR Flotim Di Ringkus Jaksa

oleh

Kuoang, obornusantara.com-Tim Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) akhirnya menagkap Terpidana atas nama Drs. PHILIPS TANGDILINTIN, MM (Direksi PT. Citra Jadi Nusantara) selaku rekanan pelaksana paket pekerjaan Pembangunan Rumah Untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Direktif Presiden TA 2012 di kab. Flores Timur, Provinsi NTT dengan nilai kontrak Rp. 4.894.707.000.
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan terjadi tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 1.351.698.650, dan berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada pengadilan negeri kupang.. terdakwa terbukti bersalah melakukan TPK melanggar pasal 2 uu 31 jo uu 20 tahun 2001, dengan amar putusan :,
Pidana penjara selama 4 tahun
Denda 200 juta sub 3 bulan,
UP Rp. 659.215.606 dengan pidana pengganti 1 tahun.
Putusan PT dan putusan MA menguatkan putusan pengadilan tipikor.
Bahwa perkara terdakwa telah incraht sejak Tahun 2016.
Terpidana di lakukan penangkapan di rumahnya di perumahan Costa blanca, Kelurahan Tanjung merdeka, kecamatan Tamalate, kota Makasar.

Terdakwa di tangkap Tadi malam sekitar jam 23.00 wita oleh tim yang terdiri dari 4 org dari Kejati Ntt yaitu Muh. Tasbi, Sukwanto Koho, Benfrid, dan Lodovikus dibantu tim dari Kejati Sulsel n kejari Makassar serta 4 orang dari Kejaksaan Makasar.

Terpidana tersebut kemudian dibawah ke Kejaksaan Negeri Makassar dan pada pukul 04.15 wita ybs dibawa ke bandara hasanuddin makassar kemudian pukul 06.00 wita diterbangkan ke Kupang dengan pesawat Lion Air via Denpasar Bali. Saat ini terpidana telah di tahan di Lapas penfui Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT). Wr/by-man)