Kapolda NTT Diminta Atensi Kasus Penganiayaan Oleh Oknum Guru SDI Sikumana 3

oleh

Kupang, obor-nusantara.com- Kasus penganiayaan terhadap mahasiswa asal Kabupaten Sabu-Raijua yang dilakukan oleh DU (42) salah satu oknum Guru P3K di SD Inpres Sikumana 3 Kota Kupang, Pada Sabtu, (01/03/2025) lalu, sepertinya bakal berbuntut panjang. Pasalnya sejak dilaporkan oleh korban di Polsek Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) sejak bulan Maret lalu belum mendapat respon positif dari penyidik.

Kasus yang menimpa korban tersebut telah dilaporkan ke Polsek Maulafa dengan bukti laporan polisi Nomor : STPL/28/III/2025/SPKT/POLSEK MAULAFA/POLRES KOTA KUPANG KOTA/POLDA NTT yang diterima Aipda Yohanis Tallo, namun hingga kini masih belum ada kejelasan.

Kasus yang kini ditangani oleh sejumlah advokat dari LBH Surya NTT belum mendapat respon baik dari aparat Kepolisian dari Polsek Maulafa.

Kepada sejumlah wartawan serta kuasa hukum korban, DR mengaku telah memberikan keterangannya sebagai saksi kepada polisi. Dalam keterangannya kepada Polisi, korban menceritakan seluruh kronologis kejadian yang dilakukan oleh pelaku terhadap dirinya. Sejumlah saksi juga telah memberikan keterangan  yang mengaku sudah berada jika mereka berada di TKP sebelum maupun sesudah dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh oknum DU terjadi.

 “Ibu DU datang dari arah timur dengan membawa sebatang kayu marungga (kelor red) mentah lalu masuk ke pangkas rambut, dia berkata bilang itu Anj*##g dimana!!!??,” ungkap saksi DR meniru ucapan pelaku

Sedangkan menurut saksi, saat itu korban yang sedang dicukur rambutnya sedang membelakangi pelaku dan sementara menghadap ke arah cermin,

“Terus dia langsung pukul (kayu marungga red) ke badan marko (korban red). Dipukul berulang-ulang sampai kayunya patah. Terus tidak puas dengan itu kayu yang sudah patah, ibu DU ambil lagi sapu gamutu yang gagangnya kayu dan itu sampai patah juga, saya tidak hitung berapa kali. Setelah itu ibu DU tidak puas lagi dengan itu dua kayu yang sudah patah ambil lagi sapu lidi yang gagangnya kayu untuk pukul tapi itu kayu tidak patah.” ujar DR yang juga berprofesi sebagai seorang guru ASN tersebut.

Saksi DR mengatakan bahwa DU kemudian berniat mengambil pisau di rumahnya namun DU kembali dengan membawa sebilah parang di tangannya dan langsung mengancam korban.

“Lalu ibu DU itu bilang kau tunggu disini saya ambil pisau!, lalu saya bilang ke marko (korban_red) ini bahwa nyawa tidak bisa dibeli kau lari saja, sehingga korban pun lari untuk selamatkan diri”,jelas saksi DR.

Selain mengancam korban, pelaku DU juga mengancam anaknya yang datang menegur pelaku di TKP dengan meminta untuk ibunya tidak melakukan kekerasan terhadap orang lain, namun pelaku justru mengancam anaknya.

“ibu DU datang kembali tapi bawa parang, lalu anak perempuannya datang (anak kandung pelaku red) dan bilang mama kenapa? Terus ibu DU jawab anaknya bilang deng lu ju? Atau lu masuk? Dia pegang anaknya itu sambil taruh parang ke leher tapi sonde potong,” tutur saksi DR.

Advokat Jhon D. Samuwaru, S.H., selaku Kuasa Hukum korban dari LBH Surya NTT mengaku geram dengan perbuatan pelaku yang dinilainya merupakan perbuatan keji.

Ia juga menilai bahwa perbuatan pelaku harus diganjar hukuman yang setimpal sebab apa yang dilakukan itu bukan saja sebuah penganiayaan semata tetapi pelaku juga telah ada upaya untuk penghilangan nyawa kliennya tersebut,

“Menurut saya perbuatan pelaku ini termasuk sebuah perbuatan keji dimana pelaku DU melakukan penganiayaan serius disertai kalimat-kalimat yang tidak senonoh bahkan saya menilai sudah ada upaya dari pelaku untuk menghilangkan nyawa klien kami dengan sebilah parang. Ini tidak bisa dibiarkan sehingga saya minta polisi terkhususnya Polsek Maulafa dapat bekerja secara profesional dalam menangani persoalan ini agar klien kami bisa mendapat kepastian hukum,” Ucapnya tegas

Pria berdarah Ambon tersebut mengaku bahwa sejauh ini polisi belum memberikan SP2HP sehingga saat ini pihaknya belum mengetahui kejelasan dari persoalan tersebut,

“Kami belum terima SP2HP dari polisi sehingga saya berharap semoga polisi dapat bekerja cepat untuk segera menyita semua barang bukti dari tangan pelaku dan segera tetapkan pelaku sebagai tersangka dan tahan yang bersangkutan! Saya mohon Kapolda NTT untuk memberikan atensi kepada jajarannya di Polsek Maulafa terkait penanganan masalah dari klien kami ini,” Tandasnya

Atas perbuatan pelaku lanjut Jhon, dapat dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP jo Pasal 170 KUHP dan Pasal 336 KUHP.

“Untuk perbuatan pelaku dapat diterapkan Pasal 351 ayat (1) KUHP, dimana adanya dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan terlapor kepada klien kami dan terlapor mengancam akan membunuh korban, bahkan  menunjukkan sebilah parang sebagai simbol ancaman. Maka perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 336 KUHP dan kita merujuk pada pasal 170 KUHP dimana perbuatan terlapor dengan terang-terangan (Openlink): Kekerasan dilakukan di tempat umum atau di tempat yang dapat dilihat oleh banyak orang dan Pasal 170 KUHP ini seringkali dikaitkan dengan tindak pidana pengeroyokan, tetapi sebenarnya cakupannya lebih luas, yaitu mencakup semua bentuk kekerasan yang dilakukan secara Terang-terang dugaan tindak pidana kekerasan yang dilakukan di tempat umum atau di tempat yang dapat dilihat oleh banyak orang.” jelasnya

Secara terpisah Herry FF Battileo, S.H., M.H., ketika dikonfirmasi wartawan terkait persoalan yang sedang ditanganinya tersebut mengatakan bahwa, kasus ini perlu mendapat atensi dari semua pihak, terkhususnya bapak Kapolda NTT agar dapat mengawal persoalan ini hingga tuntas.” katanya melalui sambungan telepon selulernya pada Senin, (12/05/2025).

Sebagai Ketua DPW MOI Provinsi NTT dirinya juga tak menampik terkait rencana orasi ratusan orang pemred MOI dan wartawan PWMOI NTT untuk mengawal persoalan ini dengan berdemo di depan Mapolda NTT,

 “Jika memang hukum di NTT ini harus melalui proses yang panjang seperti itu ya mau gimana lagi? Biarlah Kapolri juga melihat ini, toh kita hanya ingin memperjuangkan sebuah keadilan yang rasa mahal hari ini, sehingga biar publik yang menilainya.” Tandas Herry.