Kupang, obor-nusantara.com-Kasus pencurian Brankas beserta seluruh isinya di Kantor Swamitra Koperasi Pasar Onatali di Jalan Timor Raya Km 30 Oesao, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang hilang tanggal 14 aguatus 2017 lalu proses hukumnya oleh Penyiidk Polsek Kupang Timur hingga kini masih dalam tahap Penyelidikan. Kasus pencurian yang menyebabkan hilangnya sejumlah Barang jaminan milik nasabah di Koperasi itu belum berhasil di ungkap Polisi.
“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, penyidik cukup kesulitan karena kamera pengintai (CCTV) yang terpasang dikantor itu dalam keadaan mati jadi sulit kita ungkap.”Jelas Kapolsek Kupang Timur Inspektur Dua Polisi (IPDA) Angara Panjaitan di Mapolsek Kupang Timur Senin, (4/06/2018) di Oesao.
Menurutnya, dalam kasus pencurian brankas beserta isinya dikantor swamitra Koperasi pasar onatali penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dari kantor swamitra, namun belum mengarah ke indikasi pelaki.
“saksi-saksi sudah kita periksa termasuk karyawan Koperasi tetapi belum ada titik terang, bukan Lambat” katanya.
Dikatakan, sebagai Kapolsek baru, dirinya segera memanggil para saksi untuk dilakukan pemeriksaan ulang terkait kasus ini.
“kita segera panggil saksi untuk di periksa ulang.” tutup Kapolsek.
Sebelumnya di beritakan, Kasus pencurian brankas beserta seluruh isinya termasuk sertifikat tanah milik nasabah di kantor Swamitra Koperasi Pasar Onatali oesao pada Tanggal 14 agustus 2017 lalu hingga kini belum berhasil di ungkap Polisi. Meski kasus ini sudah 9 bulan lamanya namun belum ada kejelasan soal kasus pencurian tersebut. Kasus ini terbongkar setelah salah seorang nasabah sebagai pemilik ahli waris tanah yang di jaminkan di Kooerasi itu mau di bayar Lunas sebelum kredit jatuh Tempo, sayangnya barang agunan yang di jaminkan berupa sertifikat tanah sudah hilang dincuri sejak 9 bulan silam. (wr/by-nora).