Kupang, obor-nusantara.com-Penanganan kasus dugaan Korupsi pengelolaan dana Bos di Yayasan Tunas Timur (Yatutim), Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD). oleh penyidik Kejaksaan Negeri Sumba Barat Daya masih dalam tahap pengumpulan data dan informasi dengan status kasus penyelidikan.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pemeriksaan terhadap oknum anggota DPRD dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana BOS di Yayasan Tunas Timur (Yatutim), Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, AA Raka Putra Dharmana, menekankan bahwa proses hukum masih dalam tahap pengumpulan informasi dan bukti awal.
“Dugaan kasus pidana ini ditangani oleh teman-teman di Kejaksaan Negeri Sumba Barat. Saat ini tahapnya masih tahap penyelidikan,” ujarnya di Kupang, Jumat (7/3/2025).
Terkait dugaan keterlibatan anggota DPRD, Raka menjelaskan bahwa Kejati NTT akan mengikuti mekanisme yang berlaku.
“Aturan baru, pihak Kejaksaan hanya mengirimkan surat kepada Ketua DPRD Provinsi untuk bantuan menyampaikan. Bukan meminta izin ya. Protapnya seperti itu sekarang,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pemeriksaan terhadap anggota DPRD yang diduga terlibat.
“Sekali lagi, masih dalam tahap penyelidikan. Masih tahap awal lah,” katanya.(red/TVRInews.com/WR)