Foto: Kasi Pidum Kejari Kota Kupang Henderina Amalo, SH
Kupang, Obor-nusantara.com- Kasus dugaan Pelecehan Terhadap Licuk salah seorang penyandang Disabilitas (Difabel) yang tengah di tangani oleh Penyidik Satreskrim Polres Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur saat ini masi dalam tahap penyidikan. Hingga kini Penyidik baru menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Kepada Kejaksaan Negeri Kota Kuoang.
Surat tersebut baru di kirim sejak 8 Mei 2018 lalu okeh tim penyidik Satreskrim Polres Kupang Kita ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Hal tersebut di sampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Kupang, Henderina Mallo kepada wartawan, di Kantor Kejari Kota Kupang pada Senin (21/5) saat di tanyai soal kasus tindak pidana Pelecehan Tersebut.
Menurut Jaksa yang akrab disapa Ina ini, bahwa SPDP terkait kasus tersebut dengan terlapor SK cs telah diterima oleh dirinya, sejak 8 Mei 2018 lalu.
Dijelaskan Ina, SPDP yang diterima oleh Kejari Kota Kupang dengan tujuan bahwa polisi sedang melakukan penyelidikan atas kasus dugaan pelecehan terhadap Licuk.
“Dengan adanya SPDP itu, polisi memberitahukan bahwa polisi sedang melakukan penyelidikan,”ujar Ina.
Ditegaskan Ina, dalam kasus itu tim penyidik Satreskrim Polres Kupang Kota menggunakan Pasal 281 KUHP tentang pelecehan didepan umum.
“Polisi pakai Pasal 281 KUHP yang mengatur tentang pelecehan didepan umum yang dilakukan dengan sengaja atau didepan orang lain dengan an ancaman 2 tahun 8 bulan penjara,”kata Ina.
Setelah menerima SPDP, lanjut Ina, jaksa tinggal menunggu berkas perkara dari polisi selama 30 hari terhitung 8 Mei 2018 setelah menerima SPDP tersebut dari Polisi.(wr/by-che)