Kasus Pengrusakan, PH AB Pello Minta Hakim PT  Menguatkan Putusan PN Kupang

oleh

Kupang, obor-nusantara.com-Setelah dibebaskan dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kupang melalui Putusan sela Pengadilan Negeri Kupang Nomor: 28/Pid.B/2025/PN Kupang tanggal 8 Mei Tahun 2025, kuasa hukum terdakwa Abraham Benyamin Pello warga Jalan Sumatera, nomor 24 Rt/004 Rw/002, Kelurahan Tode Kisar Kota Kupang Nusa Tenggara Timur Ayub Codey SH, Arjoni Nalle SH dan Yustinus Talo Goro SH mengharapkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi NTT dapat mengabulkan dan menguatkan seluruh isi putusan Pengadilan Negeri Kupang atas perkara yang disangkakan kepada terdakwa. 

Dalam putusan tersebut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang disebutkan bahwa, Majelis Hakim secara Ex Officio menilai dan menggunakan kewenangannya untuk menangguhkan pemeriksaan menunggu keputusan Hakim Perdata mengenai persengketaannya, dengan demikian maka segala alasan persangkaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam pendapat atas keberatan/eksepsi yang diajukan mengenai perkara tersebut tidak termasuk dalam prejudicial geschil  atau perselisihan para yudicial baik itu prejudicial à l’action maupun gestion préjudiciel au jugement serta dalil-dalil keberatan sudah masuk pada pokok perkara yang hanya nanti dapat  ditentukan setelah melalui proses pemeriksaan materi pokok Majelis Hakim tidak sependapat dan sudah sepatutnya dikesampingkan.

Atas dakwaan tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa, surat dakwaan Penuntut Umum masih bergantung pada putusan penyelesaian sengketa dalam perkara lain dan hal ini dapat dikategorikan prematur, oleh karena dakwaan prematur maka perkara ini dapat ditangguhkan  hingga putusan perkara perdata nomor 202/PDT.G/2024/PN Kpg telah diputuskan dan berkekuatan hukum tetap.

“dalam surat tanggapan kami sebagai kuasa hukum atas banding yang telah dilakukan oleh JPU ke Pengadilan tinggi NTT, kami hanya meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Tinggi NTT dapat memberikan keputusan dengan mengabulkan dan memperkuat putusan Pengadilan Negeri Kupang dengan perimbangan yang telah diuraikan dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang  sebelumnya”,ujar salah seorang Kuasa Hukum terdakwa Ayub Godey SH saat ditemui di PN Kupang pada Kamis, 15 Mei 2025.

Menurutnya, apa yang telah diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang telah sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara ini.

“putusan Hakim Pengadilan Negeri Kupang atas perkara ini sudah sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku, sehingga banding yang disampaikan oleh JPU ke Pengadilan Tinggi itu adalah kewenangan JPU Kejaksaan Negeri Kota Kupang”,katanya.

Dijelaskan, kasus yang menimpa terdakwa AB Pello ini terjadi akibat adanya tuduhan pengrusakan oleh pelapor, sementara dalam surat akte tanah objek yang menjadi sengketa adalah sama-sama sebagai ahli waris.

“dalam dokumen tanah yang menjadi objek sengketa ini baik anak kandung yakni klien kami AB Pello dan spelapor  juga semuanya terdaftar sebagai ahli waris, sehingga Majelis Hakim pasti menilai kasus ini dengan sudut pandang aturan”,jelas Ayub.