Kasus Sewa Lahan Hipermart, Mantan Bupati Kupang di Periksa Kejari Oelamasi

oleh

Oelamasi,obor-nusantara.com
Usai memeriksa mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Hendrik Paut pada Senin,14 09/2020,Kejaksaan Negeri Oelamasi Kabupaten Kupang dibawah pimpinan Shierly Manutede juga memeriksa Mantan Bupati Kupang Ayub Titu Eki sebagai saksi penyewahan lokasi tanah PEMDA oleh Hipermart dijalan frans seda dekat patung tirosa.

“Ya hari ini mantan Bupati Kupang diperiksa sebagai saksi penyewahan tanah pemda yang saat ini di pakai oleh Hipermart “Tutur kepala seksi intelijen kejari Oelamasi Chrismiaty Say,SH,MH. Pada Selasa 15/09/2020 di ruang kerjanya.

Bupati Kupang dua periode Ayub Titu Eki memenuhi panggilan Jaksa pada hari ini Selasa 15/09/2020 pukul 11.00 Wita.Titu Eki diperiksa selama 6 jam oleh tim tindak pidana Khusus kejari Oelamasi Kupang.

Menurutnya, pemeriksaan ini seputar persetujuan mantan Bupati Kupang menandatangani berkas penyewahan lahan kepada hipermart yang kemudian di duga merugikan keuangan negara.

Saat ditanya terkait peluang menjerat Mantan Bupati Kupang dari kasus tersebut,Crismiaty Say menolak untuk menjelaskan apakah kasus tersebut bisa Menjerat mantan bupati kupang sebagai tersangka atau pihak lain.

Menurutnya semua ini masih dalam taraf pemeriksaan dan hasilnya akan di nilai apakah statusnya bisa dinaikan sebagai tersangka atau tetap sebagai saksi.

“Inikan masih di lakukan pemeriksaan jadi nanti kalau di temukan bukti kerugian negara ya, pasti kita akan proses lebih lanjut. namun saat ini saya belum bisa memberikan banyak komentar karena masih dalam taraf pemeriksaan”Tutupnya.(Kenzo)