Kupang, obor-nusantara.com-Aparat Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipisus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Di Desak Segera melakukan Penyelidikan tehadap kasus dugaan Korupsi Markup Galian tanah sebaayak 1 juta 200 meter Kubik pada proyek Pembangunan Jalan Sabuk Merah di Wilayah Perbatasan Indonesia Timor Leste di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2017 Senilai sekitar Rp. 60 milyar yang di tangani oleh Satuan Kerja (SATKER) Wilayah 2, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) X Kupang.
Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Jalan Sabuk Merah Di Kabupaten Belu tahun 2017 senilai sekitar Rp.60 milyar yang bersumber dari Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2017 pada iten Galian tanah yang di sinyir di markup oleh Pengelola Proyek hingga mencapai 1 juta, 200 meter kubik terus mendapat tanggapan dari Masyarakat.
Selain mempertanyakan kinerja dari Pengawas Proyek juga Pengelola dari Balai Jalan selaku pemilik proyek juga hasil galian yang cukup fantastis yang mencapai jutaan kubik tanah ini.
“kita patut pertanyakan dimana tanah 1 juta 200 meter kubik ini di buang, karena ini bukan tanah sedikit, kalau jujur ini bisa timbun laut, jadi harus di cek benar tidak ada galian sebanyak ini” kata salah seorang aktivis yang di temui di Kupang beberapa waktu lalu.
Menurut Koordinator bidang Advokasi Korupsi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PIAR NTT Paul Sinlaloe, aparat penyidik dari Kejaksaan Tinggi NTT harus sudah bersikap ketika ada informasi penyalagunaaan Keuangan Negara oleh pemeeintah di Daerah.
Karena sebagai lembaga yang menangani masalah Hukum terutama Korupsi harus lebih Pro aktif Ketika ada informasi Korupsi.
Menurut aktivis yang sangat akrap vokal terhadap kasus korupsi ini,sebagai lembaga yang menangani kasus korupsi sebaiknya jangan terus menunggu laporan masayrakat, harusnya lebih aktif jika ada informasi korupsi.
” bagi saya tindak pidana korupsi itu bukan delik aduan yang hanya bisa ditangani kalau ada aduan dari masyarakat” jelas Paul.
Sementara itu, Salah satu sumber terpercaya di BPJN X Kupang, saat menghubungi media ini pada beberapa waktu lalu melalui sambungan telepon seluler MENGAKUI jika memang benar ada pembayaran Galian sebanyak 1 juta 200 meter Kubik oleh Pihak Balai Jalan Kepada Kontraktor pada tahun Anggaran 2017 di Jalan Sabuk merah.
“memang benar pak setelah kami cek administrasi proyek memang benar ada pembayaran 1 juta 200 meter kubik galian tanah di proyek tahun 2017 itu dan itu di akui Oleh Satker wilayah 2 Pak Niko Botha” katanya
Tanpa menjelaskan lebuh detai soal galian ini, namun dia Berjanji Nanti dari Balai akan bertemu wartawan untuk menjelaskan lebih detail sesuai fakta lapangan dan fakta administrasi. (wr/nora).
Kejaksaan Tinggi NTT Di Desak Segera Lidik Kasus Dugaan Korupsi Markup Galian Di BPJN X Kupang
