Kupang, obor-nusantara.com-Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menetapkan dan menahan empat (4) orang tersangka dalam kasus rehabilitasi jaringan irigasi Wae Ces 1-4 sepanjang 2, 750 hektar di Kabupaten manggarai Tahun Anggaran 2021 dengan Nilai kontrak pelaksanaan konstruksi sebesar Rp. 3.848.907.000,00.
Ke Empat orang tersangka yang ditahan tim penyidik pidsus Kejati NTT ini masing-masing DW – Selaku Penyedia, SKM, Konsultan Pengawas, ASUD – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) IJG Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II. Keempat tersangka ini ditahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Rehabilitasi Jaringan irigasi Wae Ces 1–4 seluas 2.750 Hektar di Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2021 dengan nilai kontrak pelaksanaan pekerjaan konstruksi sebesar Rp. 3.848.907.000,00.
“berdasarkan alat bukti yang sah berupa keterangan saksi, ahli, surat, dan petunjuk, ditemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan empat orang tersangka dalam kasus proyek irigasi tersebut”, Ujar Wakajati NTT Ikhwan Nul Hakim, didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus Ridwan Sujana Angsar saat setelah melakukan penahanan terhadap para tersangka di Gedung Kantor Kejati NTT di jalan Polisi Militer Kota Kupang pada Jumat, 09 Mei 2025.
Dikatakan, Kasus ini berawal sejak perencanaan proyek. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) I, yakni ASUD, tidak melakukan review desain atau evaluasi terhadap dokumen perencanaan teknis yang digunakan untuk pelelangan. Dokumen tersebut ternyata berasal dari hasil survei tahun 2019 yang dilakukan oleh pejabat Dinas PUPR saat itu, yakni Kepala Seksi Pembangunan Irigasi. Dokumen perencanaan tersebut langsung digunakan Pokja Dinas PUPR NTT untuk proses tender, tanpa pembaruan data kondisi eksisting.
“setelah kontrak diteken pada 18 Maret 2021, DW selaku Direktur PT Kasih Sejati Perkasa justru membuat perjanjian subkontrak dengan pihak lain (KE), dengan nilai kesepakatan sebesar Rp640.000 per meter kubik item terpasang, yang berbeda dengan perjanjian awal. Dalam pelaksanaannya, pekerjaan fisik irigasi tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan item pekerjaan yang tertuang dalam kontrak maupun addendum”,jelas Wakajati.
Dijelaskan, tersangka SKM sebagai Konsultan Pengawas dari Decont Mitra Consulindo tidak melakukan verifikasi teknis yang akurat di lapangan, namun tetap membuat laporan bulanan progres pelaksanaan proyek secara kumulatif tanpa mencerminkan kondisi riil pekerjaan.
Sementara itu, JG yang bertindak sebagai PPK II tidak pernah turun ke lokasi pekerjaan untuk memastikan pelaksanaan kontrak berjalan sesuai ketentuan. Namun, ia tetap menandatangani dokumen serah terima pekerjaan (PHO), menyatakan bahwa proyek telah selesai 100%. Padahal, backup data fisik 100% dari kontraktor tidak sesuai dengan addendum II dan tidak mencerminkan kondisi pekerjaan terpasang yang sebenarnya.
“perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 2.352.168.000, dengan indikasi kuat terjadinya penyimpangan pada pelaksanaan fisik proyek irigasi yang semestinya mendukung sektor pertanian dan ketahanan pangan di Manggarai’,tutup Wakajati.(wr/tvrinew.com)