Oelamasi,obor-nusantara.com
Ternyata lahan Hak Guna Usaha (HGU) Atas nama PT. PGGS tidak di bayar pajak Tanah kepada negara sejak tahun 2011 hingga tahun 2017
Tuggakan tersebut Terhitung hingga Tahun 2017, PT.PGGS tunggak pajak selama 7 tahun diatas 3.720 hektar lahan Hak Guna Usaha (HGU) di 5 Desa di Kabupaten Kupang
PT. PKGD yang mengaku sudah mengakuisisi saham PT. PGGS pada tahun 2017 termasuk menguasai 3.720 hektar lahan HGU, baru membayar tunggakan pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama 5 tahun pada November 2018
Pembayaran tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) diatas lahan HGU oleh PT.PKGD beberapa waktu lalu atau baru pada hari Rabu,7/11/2018 sebesar Rp.857.209.314 seperti yang diberitakan beberapa media merupakan tunggakan pajak oleh PT. Panggung Guna Ganda Semesta (PT. PGGS ) dari Tahun 2011 hingga Tahun 2015.
Sementara pajak di tahun 2016 dan 2017, dimana diklaim kuasa hukum PT.Puncak Keemasan Garam Dunia (PKGD) sudah akuisisi seluruhnya saham PGGS beserta sertifikat HGU september 2017 belum dibayar alias Tunggak
Sesuai dengan bukti pelunasan PBB yang diperoleh media ini, bahwa Yang di bayar oleh PT.PKGD yakni dari Tahun 2011 lahan HGU di Desa Oebelo, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, sebanyak Rp. 44.237.200, Tahun 2012 sebesar Rp. 44.237.200, Tahun 2013 sebesar Rp. 44.237.200, Tahun 2014 sebesar Rp. 55.259.500, Tahun 2015 sebesar Rp. 55.259.500, dan Tahun 2018 sebesar Rp. 37.362.500. Sedangkan Tahun 2016 dan Tahun 2017 masih tunggak.
Untuk Kelurahan Merdeka, Kecamatan Kupang Timur, yang dibayar Tahun 2011 sebesar, Rp. 16.985.745, Tahun 2012 sebesar Rp. 16.985.745, Tahun 2013 sebesar Rp. 16.985.745, Tahun 2014 sebesar Rp. 21.195.182, Tahun 2015 sebesar Rp. 21.195.182, dan Tahun 2018 sebesar Rp. 14.346.069. Jadi untuk tahun 2016 dan Tahun 2017 masih tunggak.
Desa Nunkurus, Kecamatan Kupang Timur, Tahun 2011 sebanyak Rp. 11.840.000, Tahun 2012 sebanyak Rp. 16.931.200, Tahun 2013 sebanyak Rp. 16.931.200, Tahun 2014 sebanyak Rp. 21.127.000, Tahun 2015 sebanyak Rp. 21.127.000, dan Tahun 2018 sebanyak Rp. 14.300.000. Tahun 2016 dan 2017 masih tunggak.
Desa Tuapukan, Kecamatan Kupang Timur Tahun 2011 sebanyak Rp. 1.176.304, Tahun 2012 sebanyak Rp. 1.176.304, Tahun 2013 sebanyak Rp. 1.176.304, Tahun 2014 sebanyak Rp. 2.340.768, Tahun 2015 sebanyak Rp. 2.340.768, dan Tahun 2018 sebanyak Rp. 1.576.000. Tahun 2016 dan 2017 belum dibayar.
Sedangkan di Kelurahan Babau, Kecamatan Kupang Timur Tahun 2011 sebanyak Rp. 56.261.072, Tahun 2012 sebanyak Rp. 56.261.072, Tahun 2013 sebanyak Rp. 56.261.072, Tahun 2014 sebanyak Rp. 56.261.072, Tahun 2015 sebanyak Rp. 70.289.341, dan Tahun 2018 sebanyak Rp. 47.517.789. Tahun 2016 dan 2017 masih tunggak.
Sehingga total keseluruhan yang dibayar oleh PT. PKGD hanya tunggakan pajak sejak tahun 2011 sampai 2015 sebesar Rp. 857.209.314.
“Namun, di Tahun 2016 dan, 2017, belum dibayar alias tunggak.”
Sementara Kuasa Hukum PT. PKGD, Hendry Indraguna, SH kepada wartawan Klikntt.com via whatsApp hari Jumat,(09/11) pagi mengatakan, Kita sudah bayar PBB. Yakni, dari Tahun 2011 hingga Tahun 2015. “Sementara Tahun 2016, 2017, dan 2018 belum di bayar.” (Kenzo)