Kontraktor Pelaksana Proyek Jalan Batas Kota Soe-Kefa Pt Yasa Terancam Di PHK

oleh

Kupang, obornusantara.com-Kontraktor pelaksana yang mengerjakan Proyek long segment di ruas jalan Batas Kota Soe hingga Batas Kota Kefamenanu Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Nusa Tenggara Timur kini terancam mendapat sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Jika Kontraktor tersebut tidak mampu mengejar keterlambatan yang kini telah mencapai diatas 20 persen. 

Proyek long segment di ruas jalan Batas Kota Soe hingga Batas Kota Kefamenanu (TTU) yang dikerjakan oleh PT Yasa Jo yang berlangsung sejak akhir tahun 2022 lalu kini terancam mendapat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat proyek yang seharusnya sudah hampir selesai itu kini dalam kondisi kritis karena mengalami minus di atas 20 persen.

“Kita saat ini sudah ditahap Show Cause Meeting (SCM) ke dua dan terus dievaluasi kemampuan perusahaan dalam mengejar keterlambatan tersebut dan jika tidak mampu mengejar keterlambatan tersebut maka kita terpaksa proses lebih tinggi dengan sanksi terberat adalah PHK, tetapi itu semua ada prosedurnya.”ungkap Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) NTT melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2.1 Abe Hoti saat dihubungi melalui saluran  telepon pada Sabtu,  (21/07/2023).

Sejak terjadi keterlambatan fisik lanjut Abe Hoti, pihaknya telah memberikan teguran melalui surat dan rapat internal Bersama pelaksana untuk membahas Langkah-langkah penanganan sehingga kegiatan lapangan tidak terkendala.

“sejak awal kita terus berkoordinasi dengan Kontraktor pelaksana agar pekerjaan terus berjalan dan jika ada keterlambatan semuanya ada Kontrak denda keterlambatan tetap kita berikan kepada Kontraktor”.ujar Abe.

Dikatakan, untuk memberikan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada Kontraktor Pelaksana tetap mengacu pada mekanisme kontrak dan aturan hukum yang berlaku.

“untuk sampai pada tahapan sanksi PHK semua kita tetap mengacu pada kontrak yang ada, meski demikian kalau memang harus PHK ya kita pastikan semua ada aturannya.”jelas Abe.

Sementara itu Manajemen PT Yasa Jo, selaku kontraktor Pelaksana Proyek jalan long segment Batas Kota Soe Kota Kefamenanu belum bisa mengklarifikasi masalah ini meski media ini berusaha untuk menghubungi manajemen melalui staf Join Operasi.

Sebelumnya diberitakan, meski sudah mencapai minus di atas 20 persen, BPJN Kupang masih membiarkan kontraktor ini untuk bekerja tanpa ada sanksi berat dari Kementerian PUPR melalui Balai Jalan di Kupang.(wr/red).