Korban Penganiayaan Di Hutan Bipolo, Lapor Penganiayaan Ke Polisi, PIAR NTT, Usut Sampai Tuntas

oleh
Foto: Para Korban Penganiayaan oleh Petugas BBKSDA NTT saat mebuat laporan di Polres Kupang

Baubau-Kabupaten Kupang, obor-nusantara.com-Para korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh petugas Polisi Kehutanan (Polhut) dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) NTT saat menangkap korban di dalam hutan Bipolo pada Rabu 19 Februari 2025 malam sekitar pukul 22.00 Wita mendapat pendampingan dari Yayasan Perkumpulan Pengembangan Inisiatif dan Advokasi Rakyat (PIAR) Nusa Tenggara Timur mendampingi para korban untuk membuat Laporan Polisi (LP) di mapolres Kupang di Baubau pada Selasa, 25 Februari 2025.

Setelah bertemu dengan ke enam orang korban penganiayaan yang dilakukan oleh petugas Polhut dari BBKSDA NTT di hutan Bipolo yang kini tengah proses hukum oleh Gakkum Seksi III Wilayah Bali Nusra di Kupang pada senin, 24 Februari 2025, Direktris PIAR NTT Sara Lery Mboeik langsung memberikan pendampingan kepada para korban.

“kita dari PIAR NTT sudah siap untuk memberikan pendampingan advokasi kepada para korban yang dianiaya oleh petugas Polhut dari BKSDA saat menangkap mereka, kita sama sekali tidak menghambat proses hukum pengrusakan hutan yang ditangani di Gakkum sini tetapi yang kita prihatin adalah tindakan premanisme alias main pukul para pelaku hingga babak belur dan ini yang kita lawan”,ujar Sarah Lery Mboeik saat menemani para korban mendatangi Mapolres Kupang di Baubau pada senin, 24 Februari 2025.

Menurutnya, setelah melakukan pertemuan dengan Petuga piket Jaga di Polres Kupang pada Senin, disepakati bahwa laporan Polisinya baru bisa dilakukan pada selasa 25 Februari 2025.

“saat kita bertemu dengan  aparat Kepolisian dari POlres KUpang, Laporan Polisi baru bisa dilakukan pada selasa, 25 Februari 2025”jelas Lery Mboeik.

Dikatakan, Saat ini kasus penganiayaan tersebut telah dilaporkan oleh para korban ke Aparat Kepolisian Polres Kupang dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/34/II/2025/SPKT/POLRES KUPANG/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, tanggal 25 Februari 2025 pukul 21.00.

“jadi sekarang korban kita damping dan sudah buat Laporan Polisi ke Polres Kupang di Baubau dan tinggal menunggu proses oleh penyidik”jelas Lery Mboeik.

Sementara itu. Kapolres Kupang, yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Kupang AKP. YENI SETIONO, SH mengatakan, kasus penganiayaan ini baru dilaporkan oleh para korban pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 di Polres Kupang.

“Laporan polisi baru masuk pada tanggal 25 Februari 2025 jadi nanti kita proses dan tentu akan dilakukan pemeriksaan para saksi dan korban termasuk terduga pelaku, nanti kita sampaikan hasilnya”,ungkap AKP Yeni saat dikonfirmasi melalui Humas Polres Kupang pada Rabu, 26 Februari 2025.

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan para saksi, korban dan terduga pelaku akan diketahui hasilnya melalui Gelar perkara oleh penyidik untuk menentukan apakah kasus ini naik ke Penyidikan atau tidak.

“nanti kita lihat hasil pemeriksaan dalam gelar perkara nanti, sekarang masih penyelidikan dan bisa naik atau tidak kita lihat saja hasil pemeriksaan nanti”,katanya.

Terkait laporan polisi ini salah seorang keluarga korban, Aida berharap agar polisi dapat mengungkap kasus penganiayaan ini mengingat apa yang dilakukan para pelaku terhadap korban sangat tidak manusiawi.

“ini keluarga kami sudah dianiaya seperti binatan pakai tembak-tembakan lagi kaya perang saja, sudah begitu diikat dipukul ditendang, ini manusia bukan binatang”,tandas Ida.

Karena itu dirinya sebagai keluarga mewakili 6 orang korban berharap agar para korban diproses hukum sesuai dengan hukum yang berlaku agar mendapat hukuman setimpal dengan perbuatan mereka.