Lery Mboeik, Silakan Ilegal Logging Diproses Tetapi  Premanisme Petugas BBKSDA NTT Harus Dihukum

oleh
Foto: Direktris PIAR NTT Ir. Sara Lery Mboeik Saat mendampingi para korban melaporkan Petugas BBKSDA NTT di Polres Kupang (24/02/2025)

Kupang, obor-nusantara.com-Petugas Polisi Kehutanan yang ditugaskan di Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) NTT bukanlah petinju atau  pesepakpola yang berikan surat ijin bertinju dilapangan sehingga dapat main hakim sendiri  saat menangkap 6 orang warga Desa Manusak di lokasi Hutan Bipolo, Desa Bipolo, Kabupaten Kupang, pada Rabu 19/02/2025 dikecam oleh Direktris PIAR Nusa Tenggara Timur Sara Lery Mboeik. karena mereka adalah bukan seorang petinju dan pesepakbola maka tidak diijinkan untuk memukul dan menedang orang dalam situasi apapun.

Menurut  Sara Lery Mboeik, dalam kasus ini terdapat dua peristiwa pidana dalam satu lokasi, pertama adalah penangkapan 6 orang warga yang tertangkap tangan tengah membuat kayu jadi ilegal dan kasus penganiayaan disertai penyiksaan terhadap para pelaku yang dilakukan oleh petugas Polhut BKSDA yang mengakibatkan 6 orang warga Manusak babak belur.

“kita tetap dukung proses illegal logging yang ditangani oleh Gakkum Seksi III NTT tetapi juga kasus penganiayaannya harus diproses juga, karena ini ada korban masyarakat kecil, terlepas dari mereka tertangkap tangan saat melakukan kegiatan pemuatan kayu jadi dalam kawasan hutan tetapi mereka juga adalah manusia yang memiliki hak hukum yang perlu dibela”,ujar mantan Anggota DPD RI ini.

Menurutnya, sebagai Lembaga Advokasi tidak dapat membiarkan kasus ini tidak diungkap oleh aparat Kepolisian, karena itu PIAR akan mendampingi mereka guna membela hak-hak mereka terkait penganiayaan yang dialami oleh warga sebagai korban.

“kita siap damping mereka untuk membela hak-hak mereka sebagai korban penganiayaan, kalau soal kasus pencurian kayu yang sedang berproses di Gakkum tidak ada masalah, silahkan saja diproses sampai tuntas”,ujar Lery Mboeik.

Dalam dialog singkat dengan para korban saat hadir di kantor Gakkum NTT untuk memberikan keterangan tambahan kepada penyidik terkait kasus pencurian kayu ilegal di Hutan Bipolo, para korban secara terbuka menguraikan kasus tindakan kekerasan yang dilakukan oleh petugas Polhut BKSDA NTT kepada mereka saat ditangkap.

“jadi siapa saja yang mengalami penganiayaan…? Saya dan teman ini yang pertama dipukul oleh petugas yang tiba di lokasi duluan, setelah itu disusul oleh petugas lainnya yang menggunakan mobil”,kata salah satu korban Usu.

Selain itu kepada Direktur Piar NTT juga korban menceritakan, usai mengalami penyiksaan dan pemukulan, mereka diikat tangan ke belakang dan berjalan menuju Pos Pemantau Bipolo.

“mereka ikat kita semua baru disuruh jalan sampai di Pos baru lepas ikatan terus suru duduk jongkok sampai menunggu jemputan dari Kupang dan pada pagi hari kami dibawa ke kantor Gakkum NTT, disini kami tidak mendapat perawatan medis, sementara luka dan bekas memar akibat kena pukulan dan tendangan petugas masih rasa sakit”,ungkapnya.

Sementara itu Menanggapi aksi main hakim sendiri yang dilakukan oleh Petugas BBKSDA NTT itu, Kepala Seksi GAKKUM NTT melalui salah seorang Penyidiknya NOLDY mengaku, sebagai penyidik mereka baru mengetahui keberadaan para korban di kantor GAKKUM pada esok hari Kamis, 20 Februari 2025.

“kalau soal penganiayaan kami di GAKKUM tidak tahu, karena saat masuk kantor kemarin (kamis) kamu juga kaget kalau itu korban ada disini rame-rame, setelah dicek ternyata dari BBKSDA NTT yang bawa mereka ke sini”ujar Noldy.

Sebagai penyidik lanjut Noldy, para pelaku yang juga korban langsung diobati menggunakan nona mas dan air panas sebelum  dimintai keterangan oleh penyidik.

“kita obati mereka, kasi makan dan minum sambil menunggu Laporan Kejarian (LK) dari BKSDA NTT dan baru ditemui pada jam 9 pagi hari jumat 21 Februari 2025”,jelas Noldy.(wr/tvrinews.com/red)