Kupang,obor-nusantara.com
Akuisisi saham dari PT. Panggung Guna Ganda Semesta (PGGS), oleh PT.Puncak Keemasan Garam Dunia ( PKGD), sejak September 2017,3.720 Hektar lahan Hak Guna Usaha Yang dimiliki PT.PGGS, Seluruhnya diambil alih untuk pembangunan pabrik industri Garam oleh PT.PKGD.
Dengan Investasi senilai 1,8 triliun, PT.PKGD Akan membangun tambak Garam dan pabrik garam diluar alokasi anggaran lain untuk sarana jalan,pelabuhan rakyat dan pembangkit listrik yang diyakini mampu mensejahterakan masyarakat pemilik lahan diseputar wilayah,Nunkurus,Merdeka,Babau,Oebelo,Tuapukan
Hal ini disampaikan Kuasa Hukumnya PT.PKGD, K.P Hendri Indraguna, SH, CLA, CIL, Marten Lucky Zebua, SH, MH dan Adi Sutrisno Simanjuntak, SH dalam Konfrensi Pers Kamis (27/09/2018) di Hotel Amaris Kupang
Dalam pernyataannya kepada awak media, Hendri Indraguna mengemukakan bahwa PT. PKGD akan menjalankan usaha pembangunan pabrik garam dengan nilai investasi mencapai 1,8 triliun lebih di Kabupaten Kupang
Nilai investasi sebesar itu menurutnya,benar-benar akan dijalankan oleh manajemen PT.PKGD dalam memproduksi Garam dengan skala besar.
Ia juga mengakui hasil investasi tersebut akan memberikan dampak peningkatan ekonomi luar biasa bagi masyarakat di Kabupaten Kupang,dengan membuka seluas-luasnya lapangan kerja bagi masyarakat yang berdampak pada peningkatan pertumbuhan ekonomi dimasyarakat di kabupaten Kupang
Ia pun beralasan bahwa PT. PKGD selain mengembangkan industri garam,ada program ikutan yakni membangun pelabuhan rakyat dan industri pembangkit listrik diluar dari nilai investasi 1,8 triliun
Hendrik Indraguna juga menunjukan bukti yuridis berupa SHGU milik PT. PGGS,peta batas tanah HGU dan juga foto penyerahan tanah oleh masyarakat pada tahun 1990 silam
Hal itu dilakukannya atas dasar polemik yang beredar dalam pemberitaan media di NTT yang menyudutkan PT.PGGS dan juga PT.PKGD
“Tidak benar kalau Sertifikat HGU telah digadaikan, buktinya SHGU ada dan batas tanah jelas tercantum pada peta yang kami pegang,”Ujarnya sambil menunjukan SHGU dan Peta lahan
Lanjutnya,manajemen PT. PKGD berinvestasi di Kabupaten Kupang mestinya sudah berjalan apabila sudah mengantongi ijin prinsip dan Analisis Dampak Lingkungan dari Pemerintah Kabupaten Kupang
Namun hal itu terkendala akibat belum adanya ijin yang dikeluarkan oleh pemerintah Kabupaten Kupang
“Terkesan Pemda Kupang menyulitkan PT. PKGD dalam hal ijin membangun pabrik garam di atas lahan HGU itu.kami sudah bersurat 5 kali tapi tidak ditanggapi.proses mediasi juga pemda kupang tidak hadir”katanya
Upaya -upaya persuasif berupa mediasi untuk memperoleh solusi di luar pengadilan (non litigasi) terus diupayakan pihak manajemen baik kepada pemerintah Kabupaten Kupang maupun perusahaan lain yang telah berusaha diatas lahan HGU milik PT. PKGD.
“Kami masih punya niat secara bersama sama mencari solusi untuk menyelesaikan persoalan ini.kami masih fokus pada kepentingan masyarakat Kabupaten Kupang,”Terangnya.(by kenzo)