Masneno Ingatkan Manajemen Pt.  PKGD “Tunjukan Hasil Kerja Bukan Urus Klarifikasi Sana Sini”

oleh

Oelamasi,obor-nusantara.com-Pelaksana Tugas (PLT)  Bupati Kupang,  Korinus Masneno ingatkan Manajemen PT  Puncak Keemasan Garam Dunia  (PKGD) untuk tunjukan bukti usaha garam di Kabupaten Kupang jika mau berinvestasi bukanya omong sana sini soal HGU atau buat klarifukasi terus.

Masneno sebagai Plt. Bupati Kupang  mempersilahkan perusahaan ini membangun komunikasi dengan warga yang memiliki lahan agar bisa berusaha secepatnya setelah memiliki HGU yang ada sekarang.

“Pemerintah beri ruang untuk berusaha pada tahap pertama ini di lahan paling banyak 200 hektar.silakan bekerja dan jangan lagi buat polemik soal HGU.”Katanya

Hal ini disampaikan  Korinus Masneno  kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (14/11/2018) usai bertemu dengan Kuasa Hukum PT.PKGD.

Menurut Masneno, terkait pengelolaan garam di daerah ini, pihak PT.  PKGD mendatanginya untuk menyampaikan soal perkembangan yang terjadi di lapangan. Perusahaan menyampaikan soal kepemilikan hak guna usaha (HGU) namun belum berusaha karena terjadi polemik.

Menanggapi  hal ini Masneno menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah punya kepentingan apapun dalam hal kaitannya dengan usaha garam. Pemerintah malah mempersilahkan investor manapun untuk berusaha karena dampak ikutannya pada peningkatan kesejahteraan rakyat.

Kepada pihak PT.  PKGD dirinya berpesan agar silahkan berusaha menunjukan hasil usaha di lapangan dan jangan hanya bicara wara wiri kesana kemari. Silahkan membangun komunikasi dengan warga yang punya lahan dan mulailah berusaha.

“Saya bisa ambil contoh PT Garam Indo Nasional (GIN) walaupun hanya kelola 30 hektar dan bukan lahan miliknya, tapi pola pendekatan yang dilakukan dengan warga setempat kini sudah panen beberapa kali.

“Tunjukan usaha di lapangan dengan bangun komunikasi bersama warga setempat. Tanyakan lahan mana yang kosong dan tidak ada persawahan, perumahan, sekolah dan gereja, silahkan atur bersama warga,” jelasnya.

Dirinya juga meminta  untuk silahkan berusaha di atas lahan maksimal 200 hektar untuk tahap awal. Jika usaha ini membuahkan hasil yang baik maka dirinya akan mengundang gubernur, kapolda, danrem, unsur forkopimda di kabupaten Kupang untuk panen perdana. Saat itupun bisa dilakukan pemberian ijin dihadapan warga.(by kenzo)