Kupang, obor-nusantara.,com-Guna menghindari adanya praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme mulai dari proses hingga pelaksanaan fisik di lapangan, Aparat Penegak Hukum (APH) dari Kejaksaan dan Kepolisian hendaknya tidak hanya melakukan pendampingan terhadap semua kegiatan di Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) NTT di jembatan Bliko di Adonara, Flores Timur, tetapi lebih pada tindakan hukum jika dalam proses sudah diduga adanya indikasi tindakan pelanggaran hukum terutama pada saat proses tender.
kalau indikasinya sudah demikian harusnya APH tidak hanya memantau tetapi segera mulai lakukan tindakan hukum tentang efektivitas dan kualitas proyek yang kemungkinan saja bisa terjadi masalah saat proses awal tender. Karena hasil dari proses tender oleh BPJN NTT dan menetapkan pemenang yang akan mengerjakan kegiatan tersebut kini tengah mendapat sorotan publik harus mendapat respon dari APH”,ujar Direktris Pengembangan Inisiatif dan Advokasi Rakyat (PIAR) Nusa Tenggara Timur (NTT), Ir. Sarah Lery Mboeik di Kupang pada Selasa, 01 Juli 2025.
Menurutnya, di era transparansi saat ini masyarakat sangat membutuhkan transparansi dalam pengelolaan anggaran oleh semua Lembaga terutama yang menangani anggaran APBN dan APBD yang sangat minim sekarang ini.
“disaat dana pembangunan yang sudah sangat minim ini dikelola tidak dengan baik dan tidak berkualitas seperti yang dikuatirkan masyarakat Adonara, Flores Timur terutama di proyek jembatan Bliko itu nantinya kan yang dirugikan adalah masyarakat disana bukan orang luar apalagi kontraktor yang mengerjakannya”,tegas Lery Mboeik.
Dengan apa yang terjadi pada pekerjaan proyek jembatan Bliko sebagai Lembaga Advokasi, Lery Mboeik mengharapkan penting adanya pemantauan langsung oleh masyarakat terhadap proyek-proyek yang tengah dibangun mulai dari perencanaan, proses tender, eksekusi hingga pasca penyerahan dari kontraktor kepada pemerintah mulai dari aspek kualitas maupun integritas perusahaan.
“itulah makamnya sangat penting publik terus memantau proyek-proyek yang sementara dibangun mulai dari perencanaan, proses tender, eksekusi sampai pada tahap pasca penyerahan, baik dari aspek kualitasnya maupun integritas perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut”,tutup mantan anggota DPD RI ini.
Proyek penggantian jembatan Bliko di Adonara, Flores Timur oleh BPJN NTT tahun anggaran 2025 menghabiskan anggaran Rp. 18 miliar yang kini tengah dalam proses pekerjaan fisik oleh Pt. Karunia Mulia Mandiri selaku kontraktor pelaksana.
Sebelumnya diberitakan, Tim penyidik dari bidang pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Larantuka, Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) terus memantau sekaligus mengawal proses pekerjaan pembangunan fisik jembatan Bliko yang dibangun oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) NTT) di Desa Hurung-Ile Pati-Demondei di Adonara, Kabupaten Flores Timur yang terhitung sejak beberapa bulan lalu dikerjakan oleh Kontraktor pelaksana PT. Kurnia Mulia Mandiri.
Proyek yang bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2025 senilai RP 18 miliar itu diduga sangat sarat dengan praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) saat proses tender melalui E-katalog oleh BPJN NTT kini dalam pengawasan dan pengawalan dari aparat penyidik Tipisus Kejari Flores Timur.
“semua kami kawal termasuk pembangunan jembatan Bliko dan jalan yang tengan dibagun oleh Pemerintah Pusat melalui BPJN NTT di Desa Hurung-Ile Pati-Demondei di Adonara, yang tengah dikerjakan oleh Kontraktor pelaksana PT. Kurnia Mulia Mandiri”,ujar Kepala Kejaksaan Negeri Larantuka Rolly Manampiring,S.H.,M.H melalui Kasi Pidsus Kejari Flotim Samuel saat dihubungi TVRINews.com pada selasa, 01 Juli 2025.
Menurutnya,khusus untuk pekerjaan pembangunan jembatan Bliko, pihaknya telah melakukan pemantauan langsung ke lokasi proyek beberapa waktu lalu saat tinjauan lapangan langsung oleh tim.
“untuk jembatan Bliko kami sudah turun ke lokasi dan melihat langsung kondisi pekerjaan fisik, ini adalah salah satu bukti keseriusan kami untuk mengawal pelaksanaan proyek tersebut termasuk jalan yang dibiayai dari dana APBN maupun APBD”,kata Samuel.(wr/red).