PIAR NTT Minta Jaksa Periksa Dugaan Korupsi Markup Galian Tanah Di BPJN X Kupang

oleh

Kupang,, obor-nusantara.com-Aparat Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipisus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) di Desak Segera melakukan Pemeriksaan terhadap Dugaan Korupsi Markup galian tanah sebanyak 1 juta 200 meter kubik pada proyek pembangunan jalan Sabuk merah tahun 2017 lalu di Kantor Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) X Kupang, NTT di Perbatasan Timor Barat dengan Timor Leste di Kabupaten Belu.
Dugaan Korupsi markup galian tanah sebanyak 1 juta 200 meter kubuk ini terjadi pada Program Nawacita Presiden Joko Widodo di proyek pembangunan jalan sabuk merah yang ada di wilayah perbatasan ini terungkap setelah salah seorang Kontraktor membongkar kasus tersebut ke media massa beberapa waktu lalu.
Koordinator Investigasi Bidang Korupsi PIAR NTT Paul Sinlalole Keoada media ini kamis, 20/09/2018 di kupang mengatakan, seharusnya pihak kejaksaan harus lebih proaktif terkait penegakan hukum kasus korupsi di NTT.
“pihak kejaksaan jangan hanya menangani kasus kalau ada laporan dari masyarakat saja, pihak kejaksaan seharusnya lebih sering melakukan penyilidikan terkait berbagai indikasi korupsi yang ada, walaupun tidak ada laporan masyarakat” katanya.
Diakatakan sebagai lembaga yang menangani kasus korupsi sebaiknya jangan terus menunggu laporan masayrakat, harusnya lebih aktif jika ada informasi korupsi.
” bagi saya tindak pidana korupsi itu bukan delik aduan yang hanya bisa ditangani kalau ada aduan dari masyarakat” jelas Paul.
Sebelumnya di beritakan, Berdasarkan data dan informasi dari salah seorang kontraktor yang enggan untuk di sebutkan namanya yang menghubungi media ini beberapa waktu lalu mengaku, ada galian sekitar 800 hingga 1 juta 200 meter kubik galian tanah yang di bayarkan kepada kontraktor dengan nilai proyek sangat fantastis Rp. 60 milyar di ruas sabuk merah pada tahun anggaran 2017 lalu.
“kita patut pertanayakan ada galian tanah hingga mencapai 1 juta 200 m3 (satu juta 200 meter kubik) itu gali apa pak, harus di cek tanahnya itu di buang kemana..? Kan. Banyak itu bukan sedikit galian itu..tanyanya”.


Dia mengaku, dari data dan informasi yang di peroleh, untuk mengerjakan galian 1 juta 200 meter kubik tanah ini, kontraktor Hanya menggunakan alat berat (eksavator) 4 unit dan sangat tidak masuk akal jika. Di kerjakan hanya dalam waktu 3 hinga 5 bulan.
“kerja galian 1 juta 200 m3 dengan eksa 4 unit yang benar saja pak, kita ini sama-sama pekerja jadi saling taulah” bebernya.
Menurutnya, Pihak Balai Pelaksaan Jalan Nasional X Kupang pada saat itu di pimpin oleh Kepala balai sebelumnya Bambang Widihaetono telah membentuk tim melakukan investigasi terhadap kasus ini.
” setau kami ada tim investigasi dari Balai yang turun langsung untuk melakukan unji lapangan dan bagaimana hasilnya kami tidak tau, yang jelas ini harus di tangani aparat penegak hukum” tandasnya.
Sementara itu mantan Kepala BPJN X Kupang Babang Widihaetono saat di hubungi media ini mengaku, masalah ini telah di klarifikasi dan semua sudah di selesaikan.
“ini masalah sudah saya klarifikasi sebelumya dan sudah selesai” pungkas Bamabang.
Karena itu untuk. Membuktikan kebenaran adanya kebocoran uang negara puluhan.milyar di ruas sabuk merah terutama di Satker nol dua Wilayah Kupang BPJN X Kupang perlu adanya penyelidikan dari aparat Kejaksaan atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di BPJN X Kupang, megingat banyak uang Negara di Kelola oleh Unit Pelaksana Teknis milik Kementerian PUPR di daerah ini. (wr/nora).