Kupang, obor-nusantara.com-Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PIAR Nusa Tenggara Timur menyayangkan Adanya kasus dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang terjadi di Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) X Kupang khususnya di Proyek Program Nawacita Presiden Tahun 2017 di ruas jalan Sabuk merah Perbatasan RI-Timor Leste di Kabupaten Belu, NTT.
Kasus dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang terjadi pada Pelaksanaan Proyek pembangunan Jalan Sabuk Merah perbatasan RI-Timor Leste Tahun 2017 senilai sekitar Rp. 60 milyar pada item pekerjaan Galian tanah sebanyak 1 juta 200 meter kubik mengemuka saat di hembuskan oleh salah seorang kontraktor yang enggan untuk disebutkan namanya saat bertemu crew obor-nusantara.com beberapa waktu lalu di Kupang.
Koordinator Advokasi Bidang Korupsi PIAR NTT Paul Sinlaloe saat di hubungi pada rabu, 19/09/2018 di kupang mengaku, sebagai lembaga yang selama ini melakukan berbagai kegiatan advokasi terutama soal kasus dugaan korupsi di NTT sangat menyayangkan kasus ini.
Menurutnya, Program Nawacita Presiden Joko Widodo dengan membangun dari kawasan pinggiran sangat Mulia dan membantu masyarakat terutama untuk membuka akses transportasi atar daerah di kawasan pinggiran.
Karena itu jika terjadi hal ini (Korupsi) maka sangatlah berlebihan sehingga harus ada tindakan hukum dari aparat penegak hukum baik itu Kejaksaan, Kepolisian maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“kita sangat menyayangkan jika benar dugaan korupsi markup galian sebanyak 1 juta 200 m3 pada proyek program nawacita Presiden di jalan sabuk merah di Perbatasan RI-Tilos itu benar terjadi maka sangat keterlaluan, ini jangan di biarkan oleh pihak Kejaksaan” katanya.
Menurut Paul, aparat penegak hukum seperti Kejaksaan seharusnya jangan menunggu ada laporan dari masyarakat baru melakukan pemeriksaa/penyelidikan pada satu kasus Korupsi.
“Aparat Kejaksaan harusnya melalui informasi seperti ini sudah bisa mengambil sukap, jangan hanya menunggu ada laporan masyarakat, karena kasus Kurupsi bukan sebagai Delik Aduan sehingga ada pengaduan baru di usut” jelas aktivis PIAR NTT ini.
Sementara itu, Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) X Kupang M. Napitupulu saat di hubungi pada Rabu, 19/09/2018 melalui whatsApp mengaku saat ini masih ada urusan ke Jakarta.
“maaf pak saya masih Ada kegiatan ke jakarta ada pres release besok pagi dan tugas lain” tulisnya singkat.
Sebelumnya di beritakan,….Berdasarkan data dan informasi dari salah seorang kontraktor yang enggan untuk di sebutkan namanya yang menghubungi media ini beberapa waktu lalu mengaku, ada galian sekitar 800 hingga 1 juta 200 meter kubik galian tanah yang di bayarkan kepada kontraktor dengan nilai proyek sangat fantastis Rp. 60 milyar di ruas sabuk merah pada tahun anggaran 2017 lalu.
“kita patut pertanayakan ada galian tanah hingga mencapai 1 juta 200 m3 (satu juta 200 meter kubik) itu gali apa pak, harus di cek tanahnya itu di buang kemana..? Kan. Banyak itu bukan sedikit galian itu..tanyanya”.
Dia mengaku, dari data dan informasi yang di peroleh, untuk mengerjakan galian 1 juta 200 meter kubik tanah ini, kontraktor Hanya menggunakan alat berat (eksavator) 4 unit dan sangat tidak masuk akal jika. Di kerjakan hanya dalam waktu 3 hinga 5 bulan.
“kerja galian 1 juta 200 m3 dengan eksa 4 unit yang benar saja pak, kita ini sama-sama pekerja jadi saling taulah” bebernya.
Menurutnya, Pihak Balai Pelaksaan Jalan Nasioanl X Kupang pada saat itu di pimpin oleh Kepala balai sebelumnya Bambang Widihaetono telah membentuk tim melakukan investigasi terhadap kasus ini.
” setau kami ada tim investigasi dari Balai yang turun langsung untuk melakukan unji lapangan dan bagaimana hasilnya kami tidak tau, yang jelas ini harus di tangani aparat penegak hukum” tandasnya.
Sementara itu mantan Kepala BPJN X Kupang Babang Widihaetono saat di hubungi media ini mengaku, masalah ini telah di klarifikasi dan semua sudah di selesaikan.
“ini masalah sudah saya klarifikasi sebelumya dan sudah selesai” pungkas Bamabang.
Karena itu untuk. Membuktikan kebenaran adanya kebocoran uang negara puluhan.milyar di ruas sabuk merah terutama di Satker nol dua Wilayah Kupang BPJN X Kupang perlu adanya penyelidikan dari aparat Kejaksaan atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di BPJN X Kupang, megingat banyak uang Negara di Kelola oleh Unit Pelaksana Teknis milik Kementerian PUPR di daerah ini. (wr/nora).