Kupang, obor-nusantara.com-Tim penyidik Reserse dan Kriminal Polres Kupang Kota akhirnya menetapkan dua orang masing-masing RK (40) perempuan dan CN Laki-laki sebagai Tersangka dalam Kasus penculikan anak Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU). Dalam kasus ini polisi juga telah menangkap dan menahan satu orang Pelaku sehingga kini sudah tiga orang di ketahui terlibat dalam kasus penculikan ini.
“Dalam kasus itu, baru dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni CN dan RK. Sedangkan untuk RS yang baru di tangkap masih dalam pemeriksaan penyidik. Kata Kapolres Kupang Kota Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Anton Nugroho kepada wartawan di Mapolres Kupang Kota rabu, (30/5/2018).
Seperti yang di lansir kriminal.co, Menurut Kapolres, Satu lagi, terduga kasus penculikan anak Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten TTU, Kundrat Mantolas diamankan aparat Polres Kupang Kota.
Kali ini, RS yang diduga kuat terlibat dalam aksi penculikan anak itu dibekuk di Kota Kupang disalah satu rumah warga yang dijadikan tempat persembunyian oleh terduga.
Dijelaskan Nugroho, terduga turut berperan dalam aksi penculikan anak Kundrat Mantolas selaku Kasi Pidsus Kejari Kabupaten TTU.
“Terduga ikut berperan dalam.penculikan itu namun perannya sebagai apa masih didalami oleh penyidik,” kata Nugroho.
Dalam kasus itu, lanjut Nugroho, baru dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni CN dan RK. Sedangkan untuk RS masih dalam pemeriksaan penyidik.
“Penyidik masih terus dalami peran tersangka sejauh mana dalam kasus itu dan untuk sementara tersangka yang ditahan baru dua orang,”terang Nugroho.
Ditambahkan Nugroho, usai diamankan oleh tim Buru Sergap (Buser) Polres Kupang Kota, terduga langsung digiring menuju Polres Kupang Kota untuk diperiksa terkait kasus itu.
“Dalam penangkapan terduga tidak melakukan.perlawanan terhadap aparat kepolisian,”tutup Nugroho.(er/by-che)