Jakarta, obor-nusantara.com-Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah PP) Nomor 11 tahun 2025 tentang kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke 13 kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), P3K, TNI/Polri dan Para Pensiunan pusat dan daerah.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2025 itu disebutkan Presiden Prabowo bahwa, pembayaran THR kepada seluruh penerima mulai dilakukan dua minggu atau pada tanggal 17 Maret 2025 sebelum perayaan hari raya. Sementara untuk Gaji ke-13 dapat dibayarkan kepada seluruh ASN, P3K, TNI/POlRI dimulai pada bulan Juni 2025 menjelang Tahun Ajaran baru dimulai.
Untuk besaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN, P3K, TNI/Polri meliputi, gaji pokok, tunjangan melekat dan Tunjangan Kinerja (Tukin) dan untuk pensiunan dapat diberikan THR sebesar pensiun bulanan
Sementara bagai ASN daerah dapat disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing daerah.
“saya berharap dengan kebijakan ini dapat membantu ASN, P3K, TI/Pori dan para Pensiunan selama masa perayaan hari raya ini”,ujar Presiden Prabowo di Istana Negara pada selasa, 11 Maret 2025.