Proyek Kantor Dispendukcapil Kota Kupang Masih Minus, Kontraktor Terancam DI PHK

oleh

Kupang, obor-nusantara.com-Pekerjaan Pembangunan kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur Hingga pertengahan Bulan Januari tahun 2019 ini masih belum mencapai 20 persen atau belum mencapai Nilai penarikan uang muka sebesar 20 Persen dari Nilai Kontrak Proyek.

Proyek senilai Rp. 3.838.525.000 yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah dua Perubahan (APBD II-P) tahun 2018 ini pekerjaannya baru pada tahapan persiapan pengecoran Slop (kolom) dan tiang lantai dasar dari dua kantai yang di rencanakan.

Sesuai dengan Papan informasi proyek yang terpasang di lokasi proyek di Jalan SK Lerik Kota kupang tertulis bahwa, Pekerjaan pembangunan Kantor Dispendukcapil Kota Kupang dimulai pada tanggal 31 Agustus dan berakhir pada tanggal 28 desember 2018 atau sekitar 120 hari kalender.

Dari jadwal pelaksanaan kegiatan yang ada maka, seharusnya proyek ini sudah selesai pada akhir bulan desember 2018 lalu. Namun karena belum selesai maka Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Teknis akan menindak tegas Kontraktor tersebut dengan ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

“ini proyek kita target harus selesai pada tahun 2019 ini untuk di gunakan tetapi karena belum selesai kita tambah waktu pelaksanaan 90 hari kalender dan sampai 3 bulan mendatang atau sampai pada akhir bulan maret belum selesai makan ancamananya adalah PHK”, kata Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ir. Herold. MT pada selasa (15/1/2019).

Dikatakan, saat ini pekerjaan lapangan terus di pantau agar dalam satu dua hari mendatang pengecoran slop (kolom) lantai satu dan tiang dapat di lakukan sehingga bisa mengangkat folume fisik ke 22 persen.

“kalau kolom dan tiang sudah kita cor pada hari rabu dan kamis maka, saya pastikan fisik bisa sampe 22 persen dan tinggal kita kerjakan persiapan lantai dua”. Katanya.

Masih menurut Herold, Pembangunan tahap satu Gedung Dispendukcapil ini harus diselesaikan lantai satu untuk kepentingan pelayanan kepada masyarakat di tahun 2019 ini juga.

“kalau sampai dengan akhir masa adendum perpanjangan waktu 90 hari kalender juga belum seleesai maka sangat disayangkan karena gedung tidak bisa fungsional”. Ujuarnya.

Terkait denda yang di berikan kepada kontraktor pelaksana PT. DITA PUTRI WARANAWA selama masa pelaksanaan penambahan waktu menurut PPK Herold, kontraktor pelaksana diberikan denda sesuai peraturan yang berlaku yakni denda seper seribu per hari dari jumlah total kontrak.

“kita kasi denda kontraktor seper seribu per hari dari nilai kontrak atau senilai Rp 9 juta per hari dengan total nilai denda hingga akhir bulan maret mencapai Rp 300  juta lebih”. Beber Herold.(wr/nora).