Ratusan Juta Uang Perjalanan Dinas DPRD Dan ASN Fiktif Diselamatkan Kejari Oelamasi 

oleh

Oelamasi, obor-nusantara.com-Setelah mendapat hasil temuan adanya perjalanan dinas fiktfif oleh anggota DPRD dan ASN melalui audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama tahun anggaran 2023 dan 2024 dengan nilai temua sebanyak RP 899 juta, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang langsung melakukan penyelamatan uang perjalanan dinas tersebut dengan meminta   anggota DPRD dan ASN di Kabupaten Kupang untuk mengembalikannya ke Kas Negara.

Kepala Kejaksaan Negeri Oelamasi Muhammad Ilham saat dikonfirmasi wartawan di Kantor Kejari Oelamasi pada kamis, 10 April 2025 membenarkan hasil penyelamatan uang negara tersebut yakni  penyelamatan terhadap uang perjalanan dinas yang tidak bisa dipertanggungjawabkan tersebut merupakan hasil temuan dari BPK yang ditindaklanjuti oleh Kejari Kabupaten Kupang,  sebagai bentuk upaya penyelamatan uang negara.

“sebelumnya berdasarkan hasil audit BPK ditemukan adanya uang perjalanan dinas DPRD Kabupaten Kupang dan ASN tahun 2023 dan 2024  sebesar Rp 899 juta yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, kemudian terhadap temuan BPK tersebut,  Kejari Kabupaten Kupang menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan”,ujar Kajari Ilham.

Menurut Muhammad Ilham,  pasca penyelidikan oleh Kejari Kabupaten Kupang terdapat  sejumlah anggota DPRD dan ASN di Kabupaten Kupang yang beritikad baik mengembalikan uang perjalanan dinas tersebut

“dapun dana yang telah dikembalikan ke kas negara adalah sebesar Rp 444 juta  dan masih tersisa Rp 454 juta yang belum dikembalikan ke kas negara”,ungkap Kajari.

Menurutnya, dari sejumlah uang yang dikembalikan tersebut, baru semua ASN yang telah mengembalikan uang perjalanan dinas yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

“yang belum mengembalikan uang itu sebagian merupakan anggota DPRD Kabupaten Kupang aktif dan mantan anggota DPRD periode 2019-2024 yang tidak aktif lagi”,tegas Kajari Ilham.

Karena itu dia berharap agar semua anggota DPRD Kabupaten Kupang yang belum mengembalikan uang perjalanan dinas yang menjadi temuan BPK tersebut agar segera mengembalikannya sebelum diproses hukum.